Pengertian tentang Otonomi Daerah

08.04
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945). Pemerintahan daerah sendiri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya adalah untuk meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat,  pelayanan  umum,  dan  daya  saing daerah. 
Dalam  rumusan  normatif undang-undang tentang pemerintahadaerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Siapakah pemerintahan daerah itu? Pemerintahan daerah adalah: 1) pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi (kepala daerah dan perangkat daerah) dan DPRDprovinsi; dan 2) pemerintahan daerahkabupaten/kota  yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota (kepala daerah dan perangkat daerah) dan DPRD kabupaten/kota.




Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔