Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945). Pemerintahan daerah sendiri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Dalam rumusan normatif undang-undang tentang pemerintahan daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Siapakah pemerintahan daerah itu? Pemerintahan daerah adalah: 1) pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi (kepala daerah dan perangkat daerah) dan DPRDprovinsi; dan 2) pemerintahan daerahkabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota (kepala daerah dan perangkat daerah) dan DPRD kabupaten/kota.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar