Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Pasal-Pasal Gagasan Hak Asasi Manusia dalam (HAM) UUD 1945

11.34 Add Comment
UUD 1945 sebelum diubah dengan Perubahan Kedua pada tahun 2000, hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian HAM. Pasal- pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian HAM itu adalah:  Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ‟Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya‟;  Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, „Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan‟;  Pasal 28 yang berbunyi, „Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang‟;  Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, „Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu‟;  Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, „Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertta dalam usaha pembelaan negara‟;  Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, „Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran‟;  Pasal 34 yang berbunyi, „Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diperlihara oleh negara‟. Namun, menurut Asshiddiqie (2008) jika diperhatikan dengan sungguh- sungguh, hanya 1 ketentuan saja yang memang benar-benar memberikan jaminan konstitusional atas HAM, yaitu Pasal 29 Ayat (2) yang menyatakan, „Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu‟. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain, sama sekali bukanlah rumusan tentang HAM, melainkan hanya ketentuan mengenai hak warga negara atau the citizens‟ rights atau biasa juga disebut the citizens‟ constitutional rights. Apa bedanya? Hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara, sedangkan bagi orang asing tidak dijamin. Satu-satunya yang berlaku bagi tiap-tiap penduduk, tanpa membedakan status kewarganegaraannya adalah Pasal 29 Ayat (2) tersebut. Selain itu, Asshiddiqie (2008) juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 dapat dikatakan memang terkait dengan ide HAM. Akan tetapi, Pasal 28 UUD 1945 belum memberikan jaminan konstitusional secara langsung dan tegas mengenai adanya „kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan‟ bagi setiap orang, Pasal 28 hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu masih akan diatur lebih lanjut dan jaminan mengenai hal itu masih akan ditetapkan dengan undang-undang. Sementara itu, lima ketentuan lainnya, yaitu Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), dan Pasal 34, semuanya berkenaan dengan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia, yang tidak berlaku bagi warga negara asing. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa yang sungguh- sungguh berkaitan dengan ketentuan HAM hanya satu saja, yaitu Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Prinsip-prinsip membentuk manusia atau warga Negara yang baik dalam pendidikan

08.39 Add Comment
Dari rumusan tujuan tersebut dapat diberikan penjelasan secara rinci bahwa prinsip untuk membentuk manusia atau warga negara memilki kriteria sebagai berikut; a.Susila : Berbudi luhur, tenggang rasa, taqwa kepada Tuhan YME, mempertinggi budi pekerti. b.Cakap : Memiliki pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan dapat mengembangkan kreatifitas. c.Sosial : Sikap demokratis, mencintai sesama masyarakat, mempertebal semangat kebangsaan. Maka tujuan pendidikan itu pada hakikatnya adalah memanusiakan manusia atau mengantarkan anak didik menemukan jati dirinya. Sehingga pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, proses pembelajaran itu sendiri berfungsi dalam memberikan bekal dasar pengembangan kehidupan, baik kehidupan pribadi maupun kehidupan dalam masyarakat. Disamping itu juga berfungsi dalam mempersiapkan anak didik untuk mengikuti pendidikan tingkat Sekolah Dasar serta membekali sikap, pengetahuan dan ketrampilan dasar.

Pengertian Identitas nasional

17.24 Add Comment
Identitas nasional berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas dapat diartikan sebagai ciri khas yang menandai tentang sesuatu. Sedangkan nasional berarti memiliki sifat kebangsaan. Identitas Nasional, mengambil pengertian kedua kata tersebut, berarti ciri khas yang menandai keberadaan suatu bangsa. Setiap bangsa yang menegara (nation state) memiliki identitas nasionalnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan identitas nasional bangsa lain. Identitas nasional bangsa Indonesia berasal dari sejarah panjang pembentukan bangsa Indonesia dan kondisi sosio-kultural yang melingkupi bangsa Indonesia (Priyanto, 2002). Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang pernah menjadi bangsa terjajah. Sejarah panjang penjajahan ini telah menumbuhkan rasa kebangsaan (nasionalisme) yang membedakan wujud identitas bangsa Indonesia dengan bangsa lain di dunia. Rasa kebangsaan tersebut misalnya berupa kebangkitan nasional yang dipelopori oleh Budi Utomo, semangat sumpah pemuda tahun 1928, dan wujud kemerdekaan negara Indonesia tahun 1945, serta semangat untuk mengisi kemerdekaan. Wujud identitas nasional bangsa Indonesia berupa lambang atau simbol kenegaraan yang sudah diterima dalam kehidupan negara Indonesia. Identitas nasional itu berupa bahasa Indonesia, bendera negara, lagu kebangsaan, lambang negara, dan Pancasila sebagai dasar negara.

Macam Asas-asas Kewarganegaraan

08.26 Add Comment
Menurut Asshiddiqie dalam berbagai literatur hukum dan dalam praktik, dikenal adanya tiga asas kewarganegaraan, masing-masing adalah ius soli, ius sanguinis, dan asas campuran. Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius soli dan ius sanguinis. Asas ius soli (asas kedaerahan) ialah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukkanmenurut tempat kelahirannya. Seseorang dianggap berstatus warga negara dari Negara A, karena ia dilahirkan di Negara A tersebut. Sedangkan asas ius sanguinis dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah. Menurut prinsip yang terkandung dalam asas kedua ini, kewarganegaraan ditentukkan dari garis keturunan orang yang bersangkutan. Seseorang adalah warga negara A, karena orang tuanya adalah warga negara A. Pada saat sekarang, dimana hubungan antarnegara berkembang semakin mudah dan terbuka, dengan sarana transportasi, perhubungan, dan komunikasi yang sudah sedemikian majunya, tidak sulit bagi setiap orang untuk bepergian ke mana saja. Oleh karena itu, banyak terjadi bahwa seseorang warga negara dari Negara A berdomisili di negara B. Kadang-kadang orang tersebut melahirkan anak di negara tempat dia berdomisili. Dalam kasus demikian, jika yang diterapkan adalah asas ius soli, maka akibatnya anak tersebut menjadi warga negara dari negara tempat domisilinya itu, dan dengan demikian putuslahhubungannya dengan negara asal orang tuanya. Karena alasan-alasan itulah maka dewasa ini banyak negara yang telah meninggalkan penerapan asas ius soli, dan berubah menganut asas ius sanguinis. Dianutnya asas ius sanguinis ini besar manfaatnya bagi negara-negara yang berdampingan dengan negara lain (neighboring countries) yang dibatasi oleh laut seperti negara-negara Eropa Kontinental. Di negara-negara demikaian ini, setiap orang dapat dengan mudah berpindah-pindah tempat tinggal kapan saja menurut kebutuhan. Dengan asas ius sanguinis, anak-anak yang dilahirkan di negara lain akan tetap menjadi warga negara dari negara asal orang tuanya. Hubungan antara negara dan warga negaranya yang baru lahir tidak terputus selama orang tuanya masih tetap menganut kewarganegaraan dari negara asalnya. Sebaliknya, bagi negara-negara yang sebagian terbesar penduduknya berasal dari kaum imigran, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada, untuk tahap pertama tentu akan terasa lebihmenguntungkan apabila menganut apabila menganut asas ius soli ini, bukan asas ius sangunis. Dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara-negara tersebut akan menjadi putuslahhubungannya dengan negara asal orang tuanya. Oleh karena itu, Amerika Serikat menganut asasius soli ini, sehingga banyak mahasiswa Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat, apabila melahirkan anak, maka anaknya otomatis mendapatkan status sebagai warga negara Amerika Serikat. Sehubunga denga kedua asas tersebut, setiap negara bebas memilih asas mana yang hendak dipakai dalam rangka kebijakan kewarganegaraan untuk menentukan siapa saja yang diterima sebagai warga negara dan siapa yang bukan warga negara, Setiap negara mempunyai kepentingan sendiri-sendiri berdasarkan latar belakang sejarah yang tersendiri pula, sehingga tidak semua negara menganggap bahwa asas yang satu lebih baik daripada asas yang lain. Dapat saja terjadi, di suatu negara, yang dinilai lebih menguntungkan adalah asas ius soli, tetapi di negara yang lain justru asas ius sanguinis yang dianggap lebih menguntungkan. Bahkan dalam perkembangan di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double-citizenship atau dwi-kewarganegaraan(bipatride). Namun demikian, dalam praktik, ada pula negara yang justru menganut kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan negara yang bersangkutan. Misalnya, India dan Pakistan temasuk negara yang sangat menikmati kebijakan yang mereka terapkan dengan sistem dwi- kewarganegaraan.Sistem yang terakhir inilah yang biasa dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinya apatride atau bripatride. Dalam hal demikian, yang ditoleransi biasanya adalah keadaan bipatride, yaitu keadaan dwi kewarganegaraan. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, asas-asas yang dipakai dalam kewarganegaraan Indonesia meliputi: a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran; b. Asasius soli secara terbatas, yaitu asasyang menentukan kewarganegaraanberdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengana ketentuan yang diatur dalam undang-undang; c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraanbagi setiap orang; d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraanganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam undang-undang ini.

Konsep Dasar Wawasan Nusantara dan Wawasan Nasional bagi bangsa dan Negara

23.56 Add Comment
Pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata wawasan berasal dari kata wawas yang berarti melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantias dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu,wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan 3 (tiga) faktor utama, yaitu: 1) Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup; 2) Jiwa, tekad dan semangat manusia atau masyarakatnya; 3) Lingkungan sekitarnya. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan proposional), regional serta global. Wawasan nasionalIndonesia dilandasi oleh falsafahPancasila dan oleh adanya konsep geopolitik. Karena itu,pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia haruslah ditinjau dari latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila, aspek kewilayahan nusantara, aspek sosial budaya bangsa Indonesia, dan aspek kesejarahan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara merupakan penjabaran dari nilai cinta tanah air dengan segala aspek kehidupan di dalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Pancasila sebagai landasan visual dari adanya wawasan nusantara mengandung arti bahwa wawasan nusantara mengajak atau menggugah kesadaran bagi segenap komponen bangsa, para pemimpin bangsa, profesional, para pakar/cendikiawan, ilmuwan dan penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun daerah untuk memandang dalam persepsi yang sama tentang 6 (enam) konsep “Batu Bangun” wawasan nusantara yang meliputi: 1) Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI. 2) Konsep Bhineka TunggalIka, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku, etnis, agama, spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsadan negara. 3) Konsep kebangsaan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia, bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu, memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dantujuan untuk hidup bersama danhidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu NegaraKesatuan Republik Indonesia. 4) Konsep Negara Kebangsaan, menggugah kesadaran segenap komponen bangsauntuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negarakebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah. 5) Konsep Negara Kepulauan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan, yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa. 6) Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia, yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsadanmasyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan dan menjaganya. Kondisi obyektif geografi nusantara yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan. Atas pertimbangan tersebut, dimaklumatkanlah Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang berbunyi: .....berdasarkan pertimbangan-pertimbangan makapemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negaraIndonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dariwilayah daratan negaraIndonesia dan dengan demikian bagian perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan atau menggangu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negaraIndonesia... Deklarsi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indoneisa adalah negarakepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.Deklarasi ini juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untukmelindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada diantaranya dianggap sebagai satu kesatuan yang bulatdan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkan UU No.4/Prp/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Selain itu, melaluiKonferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS (United Nation Convention on The Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17Tahun 1985 dan sudah menjadi hukum positif sejak tanggal 16 November 1994. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh padapemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan, sepertibertambah luas Zona EkonomiEkslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional yaitu bertambah luasnya yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertambahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi. Namun disisi lain potensi kerawanan akan semakin bertambah. Dengan demikian secara kontekstual, geografi Indonesia memiliki kelemahan dan kelebihan karena itukondisi dan konstelasi geografi harus bisa dicermati secara utuh dan menyeluruh dalam konsep Geopolitik Indonesia, dimana setiap perumusan kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasankewilayahan atau ruang hidup yang diaturoleh politik ketatanegaraan. Karena itu, wawasan kebangsaan atau wawasan nasionalatau wawasan nusantara Indonesia tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan geografis Indonesia dan tetap mempertahankan terpeliharanya keutuhan dan kekompakkan wilayah, dihormatinya karakter, ciri serta kemampuan daerah masing-masing. Konsepsi negara kepulauan yang telah disahkan oleh pemerintanh Indonesia menimbulkan tantangan, ancaman dan gangguan bagi Indonesia. Ada empat negara yang sangat berkepentingan atas wilayah Indonesia antara lain: · Negara ASEAN termasuk Australia · Negara dengan armada perikanan besar seperti Jepang; · Negara pemilik perusahaan perkapalan (sea liners). · Negara adidaya untuk memudahkan manuver armada militernya dalam rangka melaksanakan global strategi geopolitiknya. Sebagai konsekuensi dari diratifikasinya UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia membuka alur laut kepulauan sebanyak 3 buah dikenalsebagai Alur Laut Kepulauan (ALKI). ALKI juga berlaku bagi lintasan pesawat terbang, padahal jalar penerbangan Internacional termasuk melintasi Indonesia diatur dalam Internacional Civil AeronauticOrganization (ICAO). ALKI yang lebarnya 80 km(50 mil) dari koridor udara yang dibuat oeh ICAO menjadi tumpang tindih. Apalagi kini Amerika Serikat dan Australia dengan gigih menuntut pembukaan ALKI Timur-Barat yang melintasi Pulau Jawa melalui International Maritim Organization (IMO).