Sejarah politik adalah analisis peristiwa-peristiwa politik, narasi (oral history) , ide, gerakan dan para pemimpin yang biasanya disusun berdasarkan negara bangsa dan walaupun berbeda dengan ilmu bidang sejarah akan tetapi tetap berhubungan antara lain dengan bidang sejarah lain seperti sejarah sosial, sejarah ekonomi, dan sejarah militer. Secara umum, sejarah politik berfokus pada peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan negara-negara dan proses politik formal. Menurut Hegel, Sejarah Politik "adalah gagasan tentang negara dengan kekuatan moral dan spiritual di luar kepentingan materi pelajaran: itu diikuti bahwa negara merupakan agen utama dalam perubahan sejarah" Ini salah satu perbedaan dengan, misalnya, sejarah sosial, yang berfokus terutama pada tindakan dan gaya hidup orang biasa, atau manusia dalam sejarah yang merupakan karya sejarah dari sudut pandang orang biasa.
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Pengertian, Makna dan Sifat Geostrategi Indonesia
Setiap bangsa dan negara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan,sarana dan sasaran perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis, politis, ekonomis, sosial budaya dan Hankam. Karena itu, diperlukan geostrategi dalam pengelolaan suatu negara. Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional.Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.
Dari pengertian tersebut, kita dapat memaknai geostrategi Indonesia sebagai strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana dan sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian, geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Geostrataegi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi “Ketahanan Nasional”. Dilihat dari perkembangannya, konsep geostrategi Indonesia dikembangkan pertama kali oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategis di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
Pada tahun 1965-an Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut: bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Sejak tahun 1972, Lemhannas terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Dan terhitung mulai tahun 1974, geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.
Pengembangan konsep geostrategi Indonesia memiliki dua tujuan utama. Pertama, menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya dan hankam mupun aspek- aspek alamiah, bagi upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa untuk mewujudkan cita-cita Proklamsi dan tujuan nasional. Kedua, menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam: a) menegakkan hukum dan ketertiban (law and order); b) terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity); c) terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity); d) terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice); dan e) tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia ini memiliki dua sifat pokok. Pertama, bersifat daya tangkal, yaitu ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Kedua, bersifat pengembangan (developmental), yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam sehingga tercapai kesejaheraan rakyat.
Peran partai politik dalam mengembangkan pembangunan nasional yang memiliki wawasan lingkungan
Partai Politik memiliki peran komunikasi politik, aspirasi politik, pendidikan politik, maupun dalam kapasitasnya sebagai sarana sosialisasi politik. Dalam konteks tersebutlah sejatinya eksistensi partai politik diharapkan mampu memberikan kontribusi akan lahirnya kesejahteraan rakyat. green politics sudah selayaknya hadir sebagai sebuah common platform bagi segenap pelaksanaan pembangunan nasional yang memiliki wawasan lingkungan. Karena pada hakikatnya pembangunan mengupayakan keberlanjutan (sustainabilitas) yang antara lain berparadigma Pertama, menjangkau perspektif jangka panjang melebihi satu-dua generasi sehingga kegiatan pembangunan perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kedua, menyadari berlakunya hubungan keterkaitan (interdependency) antar pelaku-pelaku alam, sosial dan buatan manusia. Ketiga, memenuhi kebutuhan manusia dan masyarakat masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang memenuhi kebutuhannya. Keempat, pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya alam sehemat mungkin, limbah-polusi serendah mungkin, ruang (space) sesempit mungkin, energi diperbarui semaksimal mungkin, energi tidak-diperbarui sebersih mungkin, serta dengan manfaat lingkungan, sosial, budaya-politik dan ekonomi seoptimal mungkin. Kelima, pembangunan diarahkan pada pemberantasan kemiskinan, perimbangan ekuitas sosial yang adil serta kualitas hidup sosial,lingkungan,dan ekonomi yang tinggi.
Fungsi pemberian kompensasi dan penghargaan
Kompensasi merupakan semua jenis imbalan yang diterima karyawan atas pengorbanan dan unjuk kerjanya sebagai anggota organisasi. Kompensasi berhubungan dengan konsep keadilan yang akan memengaruhi keberhasilan pemberian kompensasi kepada karyawan.
Dilihat dari persepsi karyawan, prinsip keadilan dipengaruhi oleh:
ØRasio antara kompensasi dengan masukan seseorang seperti tenaga, pengalaman, pendidikan, lama kerja, dan lain – lain.
ØPerbandingan kompensasi yang diterima oleh satu karyawan dengan karyawan yang lainnya berdasarkan perbedaan tanggung jawab, kemampuan, pengetahuan, produktivitas, ataupun keahlian manajerial.
Proses penetapan kebijakan kompensasi meliputi:
Analisis suatu pekerjaan,
Evaluasi pekerjaan,
Survei pengupahan dan standar gaji,
Rencana – rencana pemberian kompensasi,
Penilaian kinerja dan pemberian kompensasi sesuai dengan penilaian kinerja.
Secara umum kompensasi keuangan yang diberikan dapat berwujud gaji (dibayar untuk pelaksanaan tanggung jawab suatu pekerjaan) atau upah d(ibayar untuk waktu kerja misal: berdasar jam kerja). Selain dalam bentuk gaji atau upah, ada bentuk kompensasi yang dirancang khusus untuk memotivasi kinerja karyawan dan disebut dengan program insentif.
Adapun wujud insentif ini adalah:
a) Insentif individual
· Bonus: insentif berupa pembayaran khusus di luar gaji apabila karyawan dapat menjual jumlah barang tertentu atau menghasilkan jumlah uang tertentu dari penjualannya.
· Merit salary system: insentif individu yang menghubungkan kompensasi dengan kinerja dalam jabatan non-penjualan.
· Pay for performance/ variable pay: insentif yang diberikan kepada manajer untuk output yang produktif.
b) Insentif perusahaan
· Profit sharing: didistribusikan kepada karyawan ketika laba perusahaan melampaui tingkat tertentu.
· Gain sharing:didistribusikan kepada karyawan ketika biaya perusahaan dapat dikurangi lewat efisiensi kerja yang lebih tinggi.
· Pay for knowledge: tambahan bayaran apabila pekerja mendalami keahlian / pekerjaan baru.
Variasi kompensasi lainnya adalah melalui program tunjangan (benefits program) yaitu kompensasi di luar gaji dan upah. Macamnya dapat berupa asuransi dan rencana pensiun. Salah satu trend yang berkembang saat ini adalah cafetarian benefit plan yaitu suatu bentuk rencana tunjangan yang menetapkan batas tunjangan tiap karyawan, masing-masing bisa memilih satu dari berbagai alternatif. Kompensasi non keuangan berwujud kepuasan kerja, yang sumbernya dapat berasal dari pekerjaan itu sendiri maupun dari
lingkungan kerja karyawan.
Sistem pemerintahan Presidensil dan Parlementer
Tentang sistem pemerintahan parlementer, Mahfud MD menulis ada empat ciri parlementarisme. Pertama, kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebihbersifat simbol nasional (pemersatu bangsa). Kedua, pemerintahan diselenggarakan sebuah kabinet yang dipimpin seorang perdana menteri. Ketiga, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi. Keempat, kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah daripada parlemen, karena itu kabinet bergantung pada parlemen.
Sedangkan terkait dengan sistem presidensial dapat dikemukakan bahwa ide utama sistem presidensial pada dasarnya adalah meletakan presiden sebagai poros kekuasaan pemerintahan, tetapi penerapannya tetap dalam kendali rakyat dalam kerangka demokrasi (Yuda AR, 2010:15). Basis legitimasi presiden bersumber dari rakyat, bukan parlemen, seperti halnya sistem parlementer. Karena itu, sistem pemerintahan presidensialditandai dengan penerapan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang tetap (fixed term). Implikasinya adalah presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga parlemen, seperti halnya sistem parlementer, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. Disamping itu, presiden tidak mudah dijatuhkan parlemen (legislative). Begitu pun halnya dengan institusi parlemen, ia bersifat tetap dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden.Kedua lembaga itu (eksekutif dan legislatif) tidak dapat saling menjatuhkan. Konsekuensinya, proses pemakzulan presidendan wakil presidendari jabatannya hanya biasdilakukan melalui proses peradilan (proses hukum), dan bukan proses politik.
Beberapa ahli merumuskan karakteristik sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diuraikan dalam tulisan Hanta Yuda AR (2010, 13-16) sebagai berikut. Sartori mengemukakan tiga ciri utama sistem pemerintahan presidensial, pertama, kepala pemerintahan (presiden) dipilih secara langsung oleh rakyat untukmasa jabatan tertentu. Kedua, dalam masa jabatannya presiden tidak dapat dijatuhkan parlemen, ketiga, presiden memimpin secara langsung pemerintahanyang dibentuknya. Sedangkan Verney mengajukan tiga karakteristik lain, pertama, kekuasaan eksektutif bersifat tidak terbagi (sole executive) – jabatan kepala negara (head of the state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government).Kedua, tidak ada peleburan antara eksekutif danlegislatif, sehingga majelis tidak berubah menjadi parlemen danpresiden tidak dapat membubarkan atau memaksa majelis. Ketiga, presiden (eksekutif) bertanggung jawab kepada konstitusi dan secara langsung kepada pemilih (rakyat).
Ball dan Petters juga merumuskan empat karakteristik presidensialisme yang sejalan dengan alur logika di atas, pertama, posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kedua, presiden tidak dipilih parlemen, melainkan dipilih langsung oleh rakyat, ketiga, presiden bukan bagian dari lembaga parlemen; presiden tidak dapat diberhentikan parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). Keempat, presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Heywood merumuskan beberapa karakteristik sistempresidensial, yaitu pertama, Kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat seorang presiden. kedua, Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden sedangkan cabinet yang terdiri atas menteri-menteri adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan ketiga, terdapat pemisahan personel yang ada di parlemen dan di pemerintah.
Menurut Mainwaring, sistem presidensial paling tidak memiliki dua ciri, pertama, pemilihan kepala pemerintahan (presiden) diselenggarakan secara terpisah dengan pemilihan anggota parlemen. Karena itu,hasil pemilu legislative tidak menentukan kekuasaan pemerintah (eksekutif) secara langsung. Kedua, kepala pemerintahan dipilih untuk memerintah dengan periode waktu yang tetap (fixed term). Sedangkan menurut Arend Lijphart terdapat tiga karakteristik sistem presidensial, yaitu pertama,eksektutif dijalankan oleh satu orang (presiden). Kedua, eksektufi dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, masa jabatan presiden bersifat tetap dan tidak dapat diberhentikan berdasarkan pemungutan suara di parlemen.
Sementara itu, Asshiddiqie (1996, 204-206) juga merumuskan beberapa ciri penting presidensialisme, pertama, masa jabatan presiden dan wakil presiden telah ditentukan dengan pasti, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun, 7 tahun, sehingga presiden dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masajabatannya karena alasan politik. Di beberapa negara periode masa jabatan inibiasanya dibatasi dengan jelas, hanya satu kali masa jabatan atau dua kali masa jabatan berturut-turut.
Kedua, presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebagai parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum yang biasanya dibatasi pada kasus-kasus tindak pidana tertentu yang bila dibiarkan tanpa pertanggungjawaban dapat menimbulkan masalah hukum yang serius, seperti misalnya pengkhianatan kepada negara dan pelanggaran yang nyata terhadap konstitusi.
Ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung ataupun melalui mekanisme perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen sebagaimana hakikat lembaga permanen.
Keempat, dalam hubungannya dengan lembaga parlemen, presiden tidak tunduk kepada parlemen dan tidak dapat membubarkan parlemen. Sebaliknya parlemen juga tidak dapat menjatuhkan presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktik sistem parlementer.
Kelima, dalam sistempresidensial tidak dikenal pembedaan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan. Sementara dalam sistem parlementer, pembedaan dan bahkan pemisahan kedua jabatan, kepala negara dan kepala pemerintahan, merupakan suatu kelaziman dan keniscayaan. Keenam, tanggung jawab pemerintah berada di pundak presiden. Karena itu, presiden yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri serta pejabat-pejabat publik yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan berdasarkan political appointment.
Langganan:
Postingan (Atom)