Sistem pemerintahan Presidensil dan Parlementer

22.06
Tentang sistem pemerintahan parlementer, Mahfud MD menulis ada empat ciri parlementarisme. Pertama, kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebihbersifat simbol nasional (pemersatu bangsa). Kedua, pemerintahan diselenggarakan sebuah kabinet yang dipimpin seorang perdana menteri. Ketiga, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi. Keempat, kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah daripada parlemen, karena itu kabinet bergantung pada parlemen. Sedangkan terkait dengan sistem presidensial dapat dikemukakan bahwa ide utama sistem presidensial pada dasarnya adalah meletakan presiden sebagai poros kekuasaan pemerintahan, tetapi penerapannya tetap dalam kendali rakyat dalam kerangka demokrasi (Yuda AR, 2010:15). Basis legitimasi presiden bersumber dari rakyat, bukan parlemen, seperti halnya sistem parlementer. Karena itu, sistem pemerintahan presidensialditandai dengan penerapan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang tetap (fixed term). Implikasinya adalah presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga parlemen, seperti halnya sistem parlementer, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. Disamping itu, presiden tidak mudah dijatuhkan parlemen (legislative). Begitu pun halnya dengan institusi parlemen, ia bersifat tetap dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden.Kedua lembaga itu (eksekutif dan legislatif) tidak dapat saling menjatuhkan. Konsekuensinya, proses pemakzulan presidendan wakil presidendari jabatannya hanya biasdilakukan melalui proses peradilan (proses hukum), dan bukan proses politik. Beberapa ahli merumuskan karakteristik sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diuraikan dalam tulisan Hanta Yuda AR (2010, 13-16) sebagai berikut. Sartori mengemukakan tiga ciri utama sistem pemerintahan presidensial, pertama, kepala pemerintahan (presiden) dipilih secara langsung oleh rakyat untukmasa jabatan tertentu. Kedua, dalam masa jabatannya presiden tidak dapat dijatuhkan parlemen, ketiga, presiden memimpin secara langsung pemerintahanyang dibentuknya. Sedangkan Verney mengajukan tiga karakteristik lain, pertama, kekuasaan eksektutif bersifat tidak terbagi (sole executive) – jabatan kepala negara (head of the state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government).Kedua, tidak ada peleburan antara eksekutif danlegislatif, sehingga majelis tidak berubah menjadi parlemen danpresiden tidak dapat membubarkan atau memaksa majelis. Ketiga, presiden (eksekutif) bertanggung jawab kepada konstitusi dan secara langsung kepada pemilih (rakyat). Ball dan Petters juga merumuskan empat karakteristik presidensialisme yang sejalan dengan alur logika di atas, pertama, posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kedua, presiden tidak dipilih parlemen, melainkan dipilih langsung oleh rakyat, ketiga, presiden bukan bagian dari lembaga parlemen; presiden tidak dapat diberhentikan parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). Keempat, presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Heywood merumuskan beberapa karakteristik sistempresidensial, yaitu pertama, Kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat seorang presiden. kedua, Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden sedangkan cabinet yang terdiri atas menteri-menteri adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan ketiga, terdapat pemisahan personel yang ada di parlemen dan di pemerintah. Menurut Mainwaring, sistem presidensial paling tidak memiliki dua ciri, pertama, pemilihan kepala pemerintahan (presiden) diselenggarakan secara terpisah dengan pemilihan anggota parlemen. Karena itu,hasil pemilu legislative tidak menentukan kekuasaan pemerintah (eksekutif) secara langsung. Kedua, kepala pemerintahan dipilih untuk memerintah dengan periode waktu yang tetap (fixed term). Sedangkan menurut Arend Lijphart terdapat tiga karakteristik sistem presidensial, yaitu pertama,eksektutif dijalankan oleh satu orang (presiden). Kedua, eksektufi dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, masa jabatan presiden bersifat tetap dan tidak dapat diberhentikan berdasarkan pemungutan suara di parlemen. Sementara itu, Asshiddiqie (1996, 204-206) juga merumuskan beberapa ciri penting presidensialisme, pertama, masa jabatan presiden dan wakil presiden telah ditentukan dengan pasti, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun, 7 tahun, sehingga presiden dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masajabatannya karena alasan politik. Di beberapa negara periode masa jabatan inibiasanya dibatasi dengan jelas, hanya satu kali masa jabatan atau dua kali masa jabatan berturut-turut. Kedua, presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebagai parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum yang biasanya dibatasi pada kasus-kasus tindak pidana tertentu yang bila dibiarkan tanpa pertanggungjawaban dapat menimbulkan masalah hukum yang serius, seperti misalnya pengkhianatan kepada negara dan pelanggaran yang nyata terhadap konstitusi. Ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung ataupun melalui mekanisme perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen sebagaimana hakikat lembaga permanen. Keempat, dalam hubungannya dengan lembaga parlemen, presiden tidak tunduk kepada parlemen dan tidak dapat membubarkan parlemen. Sebaliknya parlemen juga tidak dapat menjatuhkan presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktik sistem parlementer. Kelima, dalam sistempresidensial tidak dikenal pembedaan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan. Sementara dalam sistem parlementer, pembedaan dan bahkan pemisahan kedua jabatan, kepala negara dan kepala pemerintahan, merupakan suatu kelaziman dan keniscayaan. Keenam, tanggung jawab pemerintah berada di pundak presiden. Karena itu, presiden yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri serta pejabat-pejabat publik yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan berdasarkan political appointment.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔