Tentang 
sistem pemerintahan parlementer, Mahfud MD menulis ada empat ciri parlementarisme. Pertama, kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebihbersifat simbol nasional (pemersatu bangsa). Kedua, pemerintahan diselenggarakan sebuah kabinet yang dipimpin seorang perdana menteri. Ketiga, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi. Keempat, kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah daripada parlemen, karena itu kabinet bergantung pada parlemen.
Sedangkan terkait dengan sistem presidensial dapat dikemukakan bahwa ide utama sistem presidensial pada dasarnya adalah meletakan presiden sebagai poros kekuasaan pemerintahan, tetapi penerapannya tetap dalam kendali rakyat dalam kerangka demokrasi (Yuda AR, 2010:15). Basis legitimasi presiden bersumber dari rakyat, bukan parlemen, seperti halnya 
sistem parlementer. Karena itu, s
istem pemerintahan presidensialditandai dengan penerapan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang tetap (fixed term). Implikasinya adalah presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga parlemen, seperti halnya 
sistem parlementer, melainkan langsung bertanggung   jawab   kepada   rakyat.   Disamping   itu,   presiden   tidak   mudah dijatuhkan parlemen (legislative). Begitu pun halnya dengan institusi parlemen, ia bersifat tetap dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden.Kedua lembaga itu (eksekutif dan legislatif) tidak dapat saling menjatuhkan. Konsekuensinya, proses pemakzulan presidendan wakil presidendari jabatannya hanya biasdilakukan melalui proses peradilan (proses hukum), dan bukan proses politik.
Beberapa ahli merumuskan karakteristik 
sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diuraikan dalam tulisan Hanta Yuda AR (2010, 13-16) sebagai berikut. Sartori mengemukakan tiga ciri utama 
sistem pemerintahan presidensial, pertama,  
kepala  pemerintahan  (presiden)  dipilih  secara  langsung  oleh  rakyat untukmasa jabatan tertentu. Kedua, dalam masa jabatannya presiden tidak dapat dijatuhkan parlemen, ketiga, presiden memimpin secara langsung 
pemerintahanyang   dibentuknya.   Sedangkan   Verney   mengajukan   tiga   karakteristik   lain, pertama, kekuasaan eksektutif bersifat tidak terbagi (sole executive) – jabatan kepala  negara  (head  of  the  state)  sekaligus  kepala  
pemerintahan (head  of government).Kedua, tidak ada peleburan antara eksekutif danlegislatif, sehingga majelis tidak berubah menjadi parlemen danpresiden tidak dapat membubarkan atau memaksa majelis. Ketiga, presiden (eksekutif) bertanggung jawab kepada konstitusi dan secara langsung kepada pemilih (rakyat).
Ball dan Petters juga merumuskan empat karakteristik presidensialisme yang sejalan dengan alur logika di atas, pertama, posisi presiden sebagai 
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kedua, presiden tidak dipilih parlemen, melainkan  dipilih  langsung  oleh  rakyat,  ketiga,  presiden  bukan  bagian  dari lembaga parlemen; presiden tidak dapat diberhentikan parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). Keempat, presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Heywood merumuskan beberapa karakteristik sistempresidensial, yaitu pertama, Kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat seorang presiden. kedua, Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden sedangkan cabinet yang terdiri atas menteri-menteri adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan ketiga, terdapat pemisahan personel yang ada di parlemen dan di pemerintah.
Menurut Mainwaring, sistem presidensial paling tidak memiliki dua ciri, pertama, pemilihan kepala 
pemerintahan (presiden) diselenggarakan secara terpisah dengan pemilihan anggota parlemen. Karena itu,hasil pemilu legislative tidak menentukan kekuasaan pemerintah (eksekutif) secara langsung. Kedua, kepala pemerintahan dipilih untuk memerintah dengan periode waktu yang tetap (fixed term). Sedangkan menurut Arend Lijphart terdapat tiga karakteristik sistem presidensial, yaitu pertama,eksektutif dijalankan oleh satu orang (presiden). Kedua, eksektufi dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, masa jabatan presiden bersifat tetap dan tidak dapat diberhentikan berdasarkan pemungutan suara di parlemen.
Sementara itu, Asshiddiqie (1996, 204-206) juga merumuskan beberapa ciri penting presidensialisme, pertama, masa jabatan presiden dan wakil presiden telah  ditentukan  dengan  pasti,  misalnya  4  tahun,  5  tahun,  6  tahun,  7  tahun, sehingga presiden dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masajabatannya karena alasan politik. Di beberapa negara periode masa jabatan inibiasanya dibatasi dengan jelas, hanya satu kali masa jabatan atau dua kali masa jabatan berturut-turut.
Kedua, presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebagai parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum yang biasanya dibatasi pada kasus-kasus tindak pidana tertentu yang bila dibiarkan tanpa pertanggungjawaban dapat menimbulkan masalah hukum yang serius, seperti misalnya pengkhianatan kepada negara dan pelanggaran yang nyata terhadap konstitusi.
Ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung ataupun melalui mekanisme perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen sebagaimana hakikat lembaga permanen.
Keempat, dalam hubungannya dengan lembaga parlemen, presiden tidak tunduk kepada parlemen dan tidak dapat membubarkan parlemen. Sebaliknya parlemen juga tidak dapat menjatuhkan presiden   dan   membubarkan   kabinet   sebagaimana   dalam   praktik   
sistem parlementer.
Kelima, dalam sistempresidensial tidak dikenal pembedaan antara fungsi kepala negara dan kepala 
pemerintahan. Sementara dalam 
sistem parlementer, pembedaan dan bahkan pemisahan kedua jabatan, kepala negara dan kepala pemerintahan, merupakan suatu kelaziman dan keniscayaan. Keenam, tanggung jawab  pemerintah  berada  di  pundak  presiden.  Karena   itu,  presiden   yang berwenang membentuk 
pemerintahan, menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri serta pejabat-pejabat publik yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan berdasarkan political appointment.
 
0 Komentar
Penulisan markup di komentar