Setiap bangsa dan negara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan,sarana dan sasaran perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis, politis, ekonomis, sosial budaya dan Hankam. Karena itu, diperlukan geostrategi dalam pengelolaan suatu negara. Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional.Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.
Dari pengertian tersebut, kita dapat memaknai geostrategi Indonesia sebagai strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana dan sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian, geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Geostrataegi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi “Ketahanan Nasional”. Dilihat dari perkembangannya, konsep geostrategi Indonesia dikembangkan pertama kali oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategis di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
Pada tahun 1965-an Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut: bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Sejak tahun 1972, Lemhannas terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Dan terhitung mulai tahun 1974, geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.
Pengembangan konsep geostrategi Indonesia memiliki dua tujuan utama. Pertama, menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya dan hankam mupun aspek- aspek alamiah, bagi upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa untuk mewujudkan cita-cita Proklamsi dan tujuan nasional. Kedua, menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam: a) menegakkan hukum dan ketertiban (law and order); b) terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity); c) terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity); d) terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice); dan e) tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia ini memiliki dua sifat pokok. Pertama, bersifat daya tangkal, yaitu ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Kedua, bersifat pengembangan (developmental), yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam sehingga tercapai kesejaheraan rakyat.
Tampilkan postingan dengan label Geografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Geografi. Tampilkan semua postingan
Gejala-gejala pemanasan global
Tidak semua ilmuwan setuju tentang keadaan dan akibat dari pemanasan global. Beberapa pengamat masih mempertanyakan apakah temperatur benar-benar meningkat. Yang lainnya mengakui perubahan yang telah terjadi tetapi tetap membantah bahwa masih terlalu dini untuk membuat prediksi tentang keadaan di masa depan. Kritikan seperti ini juga dapat membantah bukti-bukti yang menunjukkan kontribusi manusia terhadap pemanasan global dengan berargumen bahwa siklus alami dapat juga meningkatkan temperatur. Mereka menun jukkan fakta-fakta bahwa pemanasan berkelanjutan dapat menguntungkan di beberapa daerah.
Para ilmuwan yang mempertanyakan pemanasan global cenderung menunjukkan tiga perbedaan yang masih dipertanyakan antara prediksi model pemanasan global dengan perilaku sebenarnya yang terjadi pada iklim. Pertama, pemanasan cenderung berhenti selama tiga dekade pada pertengahan abad ke-20; bahkan ada masa pendinginan sebelum naik kembali pada tahun 1970-an. Kedua, jumlah total pemanasan selama abad ke-20 hanya separuh dari yang diprediksi oleh model. Ketiga, troposfer, lapisan atmosfer terendah, tidak memanas secepat prediksi model. Akan tetapi, pendukung adanya pemanasan global yakin dapat menjawab dua dari tiga pertanyaan tersebut.
Kurangnya pemanasan pada pertengahan abad disebabkan oleh besarnya polusi udara yang menyebarkan partikulat-partikulat, terutama sulfat, ke atmosfer. Partikulat ini, juga dikenal sebagai aerosol, memantulkan sebagian sinar matahari kembali ke angkasa luar. Pemanasan berkelanjutan akhirnya mengatasi efek ini, sebagian lagi karena adanya kontrol terhadap polusi yang menyebabkan udara menjadi lebih bersih.
Keadaan pemanasan global sejak 1900 yang ternyata tidak seperti yang diprediksi disebabkan penyerapan panas secara besar oleh lautan. Para ilmuan telah lama memprediksi hal ini tetapi tidak memiliki cukup data untuk membuktikannya. Pada tahun 2000, U.S. National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) memberikan hasil analisa baru tentang temperatur air yang diukur oleh para pengamat di seluruh dunia selama 50 tahun terakhir. Hasil pengukuran tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan pemanasan: temperatur laut dunia pada tahun 1998 lebih tinggi 0,2 derajat Celsius (0,3 derajat Fahrenheit) daripada temperatur rata-rata 50 tahun terakhir, ada sedikit perubahan tetapi cukup berarti.
Aspek Lokasi dalam kajian geografi politik
Lokasi menunjukkan tempat atau wilayah gejala itu terjadi dengan batas-batas yang jelas, luas cakupannya dan posisi gejala pada gejala yang lebih besar serta arti pentingnya gejala tersebut di kaji. Misalnya kajian tentang partai politik. Pembahasannya meliputi lokasi dengan ditunjukkan nama desa, kecamatan atau kabupaten.tempat partai politik berdiri. Batas-batas wilayah adminitrasi tetangga perlu disampaikan sepanjang daerah yang dikaji menjadi daerah pengaruh partai politik yang bersangkutan Mungkin saja satu desa akan mewakili kecamatan , satu atau kecamatan mewakili kabupaten.
Luas cakupan meliputi pokok-pokok bahasan yang akan dkaji, misalnya berfokus pada jumlah anggota di wilayah itu, potensi pemilih dalam pemilihan umum dan simpatisan yang mungkin dapat di tarik menjadi anggota partai .Sedangkan aspek lain seperti kualitas pengurus partai, keberadaan kantor partai, dan kegiatan-kegiatan partai di wilayah itu.
Konsep Dasar Wawasan Nusantara dan Wawasan Nasional bagi bangsa dan Negara
Pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata wawasan berasal dari kata wawas yang berarti melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantias dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu,wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan 3 (tiga) faktor utama, yaitu:
1) Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup;
2) Jiwa, tekad dan semangat manusia atau masyarakatnya;
3) Lingkungan sekitarnya.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan proposional), regional serta global. Wawasan nasionalIndonesia dilandasi oleh falsafahPancasila dan oleh adanya konsep geopolitik. Karena itu,pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia haruslah ditinjau dari latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila, aspek kewilayahan nusantara, aspek sosial budaya bangsa Indonesia, dan aspek kesejarahan bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara merupakan penjabaran dari nilai cinta tanah air dengan segala aspek kehidupan di dalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Pancasila sebagai landasan visual dari adanya wawasan nusantara mengandung arti bahwa wawasan nusantara mengajak atau menggugah kesadaran bagi segenap komponen bangsa, para pemimpin bangsa, profesional, para pakar/cendikiawan, ilmuwan dan penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun daerah untuk memandang dalam persepsi yang sama tentang 6 (enam) konsep “Batu Bangun”
wawasan nusantara yang meliputi:
1) Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI.
2) Konsep Bhineka TunggalIka, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku, etnis, agama, spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsadan negara.
3) Konsep kebangsaan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia, bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu, memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dantujuan untuk hidup bersama danhidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu NegaraKesatuan Republik Indonesia.
4) Konsep Negara Kebangsaan, menggugah kesadaran segenap komponen bangsauntuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negarakebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah.
5) Konsep Negara Kepulauan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan, yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa.
6) Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia, yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsadanmasyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan dan menjaganya.
Kondisi obyektif geografi nusantara yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan. Atas pertimbangan tersebut, dimaklumatkanlah Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang berbunyi:
.....berdasarkan pertimbangan-pertimbangan makapemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negaraIndonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dariwilayah daratan negaraIndonesia dan dengan demikian bagian perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan atau menggangu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negaraIndonesia...
Deklarsi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indoneisa adalah negarakepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.Deklarasi ini juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untukmelindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada diantaranya dianggap sebagai satu kesatuan yang bulatdan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkan UU No.4/Prp/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Selain itu, melaluiKonferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS (United Nation Convention on The Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17Tahun 1985 dan sudah menjadi hukum positif sejak tanggal 16 November 1994.
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh padapemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan, sepertibertambah luas Zona EkonomiEkslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional yaitu bertambah luasnya yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertambahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi. Namun disisi lain potensi kerawanan akan semakin bertambah.
Dengan demikian secara kontekstual, geografi Indonesia memiliki kelemahan dan kelebihan karena itukondisi dan konstelasi geografi harus bisa dicermati secara utuh dan menyeluruh dalam konsep Geopolitik Indonesia, dimana setiap perumusan kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasankewilayahan atau ruang hidup yang diaturoleh politik ketatanegaraan. Karena itu, wawasan kebangsaan atau wawasan nasionalatau wawasan nusantara Indonesia tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan geografis Indonesia dan tetap mempertahankan terpeliharanya keutuhan dan kekompakkan wilayah, dihormatinya karakter, ciri serta kemampuan daerah masing-masing.
Konsepsi negara kepulauan yang telah disahkan oleh pemerintanh Indonesia menimbulkan tantangan, ancaman dan gangguan bagi Indonesia. Ada empat negara yang sangat berkepentingan atas wilayah Indonesia antara lain:
· Negara ASEAN termasuk Australia
· Negara dengan armada perikanan besar seperti Jepang;
· Negara pemilik perusahaan perkapalan (sea liners).
· Negara adidaya untuk memudahkan manuver armada militernya dalam rangka melaksanakan global strategi geopolitiknya.
Sebagai konsekuensi dari diratifikasinya UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia membuka alur laut kepulauan sebanyak 3 buah dikenalsebagai Alur Laut Kepulauan (ALKI). ALKI juga berlaku bagi lintasan pesawat terbang, padahal jalar penerbangan Internacional termasuk melintasi Indonesia diatur dalam Internacional Civil AeronauticOrganization (ICAO). ALKI yang lebarnya 80 km(50 mil) dari koridor udara yang dibuat oeh ICAO menjadi tumpang tindih. Apalagi kini Amerika Serikat dan Australia dengan gigih menuntut pembukaan ALKI Timur-Barat yang melintasi Pulau Jawa melalui International Maritim Organization (IMO).
Pengertian Geopolitik (Geografi Politik)
Istilah geopolitik berasal dari dua pengertian, yaitu geo yang berarti bumi, dan politik, yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan demikian, geopolitikdapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi terjaminnya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan.
Mengapa geografi?Geografi adalah ruang hidup,ruang hidup adalah sumber daya, sumber daya adalah energi dan ekonomi, energi dan ekonomi adalah kekuasaan (power). Oleh karena itu, geografi,teritori dan ruang hidup dengan segala isinya harus dikuasai bila perlu dengan menggunakan senjata. Dengan demikian, geopolitik merupakan pengembangan dari geografi politik (dalam arti pendistribusian kekuasaan, kewenangan dan tanggung jawab) dengan berdasarkan pada konstelasi geografi untuk menyelenggarakan kepentingan nasional.
Konsep geopolitik tumbuh karena adanya kesadaran akan kebutuhan ruang hidup manusia, masyarakat dan bangsa. Kesadaran ini terkait secara tidak langsung dari kebutuhan keamanan bagi diri manusia, lebih-lebih bagi manusia yang telah membangsa. Setelah bangsa menegara, kesadaran ruang menjadi kesadaran kedaulatan, sehingga membuat batas-batas negara (boundary), dengan melalui seperangkat hukum dan aparat penjamin tegaknya tertib hukum dan kedaulatan.
Tujuan penentuan garis batas selain untuk integrasi bangsa, juga untuk memperjelas batas pembinaan sumber daya alam untuk keperluan keamanan maupunkesejahteraan. Namun pada bangsa-bangsa yang bersifat heterogen dapat menjadi disintegrasi apabila pemerintah tidak cukup memperhatikan daerah- daerah terpencil yang berada di perbatasan serta sarana transportasi dan komunikasi yang cukup.
/s. l a � �W yle='letter-spacing:1.5pt'> yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalang-halangi secara tidak konsepsional.Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Karena itu, ketahanan nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial, sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional,baik fisik maupun sosial serta memiliki hubungan erat antara gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
Seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya, perkembangan konsepsi pengertian ketahanan nasional telah mengalami rentang yang panjang. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama Seskoad (Sunardi, 1997). Gagasan ketahanan nasional saat itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Pada tahun 1968, gagasan tentang ketahanan nasional di lingkungan SSKAD itu dilanjutkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Pada tahun 1968 tersebut, dirumuskan pengertian ketahanan nasional sebagai keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa indonesia (Lemhannas, 1999:89).
Pada tahun 1969, Lemhannas merumuskan pengertian kedua tentang ketahanan nasional yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 sebagai penyempurnaan dari konsepsi pertama, yaitu: keuletan dan daya tahan suatubangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dariluar maupun dari dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia (Lemhannas, 1999:89).
Langganan:
Postingan (Atom)