Istilah geopolitik berasal dari dua pengertian, yaitu geo yang berarti bumi, dan politik, yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan demikian, geopolitikdapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi terjaminnya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan.
Mengapa geografi?Geografi adalah ruang hidup,ruang hidup adalah sumber daya, sumber daya adalah energi dan ekonomi, energi dan ekonomi adalah kekuasaan (power). Oleh karena itu, geografi,teritori dan ruang hidup dengan segala isinya harus dikuasai bila perlu dengan menggunakan senjata. Dengan demikian, geopolitik merupakan pengembangan dari geografi politik (dalam arti pendistribusian kekuasaan, kewenangan dan tanggung jawab) dengan berdasarkan pada konstelasi geografi untuk menyelenggarakan kepentingan nasional.
Konsep geopolitik tumbuh karena adanya kesadaran akan kebutuhan ruang hidup manusia, masyarakat dan bangsa. Kesadaran ini terkait secara tidak langsung dari kebutuhan keamanan bagi diri manusia, lebih-lebih bagi manusia yang telah membangsa. Setelah bangsa menegara, kesadaran ruang menjadi kesadaran kedaulatan, sehingga membuat batas-batas negara (boundary), dengan melalui seperangkat hukum dan aparat penjamin tegaknya tertib hukum dan kedaulatan.
Tujuan penentuan garis batas selain untuk integrasi bangsa, juga untuk memperjelas batas pembinaan sumber daya alam untuk keperluan keamanan maupunkesejahteraan. Namun pada bangsa-bangsa yang bersifat heterogen dapat menjadi disintegrasi apabila pemerintah tidak cukup memperhatikan daerah- daerah terpencil yang berada di perbatasan serta sarana transportasi dan komunikasi yang cukup.
/s. l a � �W yle='letter-spacing:1.5pt'> yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalang-halangi secara tidak konsepsional.Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Karena itu, ketahanan nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial, sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional,baik fisik maupun sosial serta memiliki hubungan erat antara gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
Seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya, perkembangan konsepsi pengertian ketahanan nasional telah mengalami rentang yang panjang. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama Seskoad (Sunardi, 1997). Gagasan ketahanan nasional saat itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Pada tahun 1968, gagasan tentang ketahanan nasional di lingkungan SSKAD itu dilanjutkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Pada tahun 1968 tersebut, dirumuskan pengertian ketahanan nasional sebagai keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa indonesia (Lemhannas, 1999:89).
Pada tahun 1969, Lemhannas merumuskan pengertian kedua tentang ketahanan nasional yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 sebagai penyempurnaan dari konsepsi pertama, yaitu: keuletan dan daya tahan suatubangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dariluar maupun dari dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia (Lemhannas, 1999:89).
0 Komentar
Penulisan markup di komentar