Pengertian Geopolitik (Geografi Politik)

20.33
Istilah geopolitik berasal dari dua pengertian, yaitu geo yang berarti bumi, dan politik, yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan demikian, geopolitikdapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan  ruang  hidup  demi  terjaminnya  kelangsungan  hidup  dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan.
Mengapa geografi?Geografi adalah ruang hidup,ruang hidup adalah sumber daya, sumber daya adalah energi dan ekonomi, energi dan ekonomi adalah kekuasaan (power). Oleh karena itu, geografi,teritori dan ruang hidup dengan segala isinya  harus dikuasai  bila perlu  dengan  menggunakan  senjata.  Dengan demikian, geopolitik merupakan pengembangan dari geografi politik (dalam arti pendistribusian kekuasaan, kewenangan dan tanggung jawab) dengan berdasarkan pada konstelasi geografi untuk menyelenggarakan kepentingan nasional.
Konsep geopolitik tumbuh karena adanya kesadaran akan kebutuhan ruang hidup  manusia,  masyarakat  dan  bangsa.  Kesadaran  ini  terkait  secara  tidak langsung dari kebutuhan keamanan bagi diri manusia, lebih-lebih bagi manusia yang telah membangsa. Setelah bangsa menegara, kesadaran ruang menjadi kesadaran kedaulatan, sehingga membuat batas-batas negara (boundary), dengan melalui seperangkat hukum dan aparat penjamin tegaknya tertib hukum dan kedaulatan.
Tujuan penentuan garis batas selain untuk integrasi bangsa, juga untuk memperjelas batas pembinaan sumber daya alam untuk keperluan keamanan maupunkesejahteraan. Namun pada bangsa-bangsa yang bersifat heterogen dapat menjadi  disintegrasi  apabila  pemerintah  tidak  cukup  memperhatikan  daerah- daerah   terpencil   yang  berada  di   perbatasan   serta  sarana  transportasi  dan komunikasi yang cukup.
/s. l a � �W yle='letter-spacing:1.5pt'> yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalang-halangi secara tidak konsepsional.


Ketahanan  nasional  adalah kemampuan  dan  ketangguhan  suatu  bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Karena itu, ketahanan nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan  seluruh  warga  negara  dalam  membina  aspek  alamiah  serta  aspek  sosial, sebaga landasa penyelenggaraa kehidupan   nasional   di   segala   bidang. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional,baik fisik maupun sosial serta memiliki hubungan erat antara  gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan  salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
Seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya, perkembangan konsepsi pengertian ketahanan nasional telah mengalami rentang yang panjang. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama Seskoad (Sunardi, 1997). Gagasan ketahanan nasional saat itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Pada tahun 1968, gagasan tentang ketahanan nasional di lingkungan SSKAD itu dilanjutkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Pada tahun 1968 tersebut, dirumuskan pengertian ketahanan nasional sebagai keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa indonesia (Lemhannas, 1999:89).

Pada tahun 1969, Lemhannas merumuskan pengertian kedua tentang ketahanan nasional yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 sebagai penyempurnaan dari konsepsi pertama, yaitu: keuletan dan daya tahan suatubangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dariluar maupun dari  dalam,  yang  langsung  atau  tidak  langsung  membahayakan  kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia (Lemhannas, 1999:89).

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔