Konsep Dasar Wawasan Nusantara dan Wawasan Nasional bagi bangsa dan Negara

23.56
Pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata wawasan berasal dari kata wawas yang berarti melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantias dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu,wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan 3 (tiga) faktor utama, yaitu: 1) Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup; 2) Jiwa, tekad dan semangat manusia atau masyarakatnya; 3) Lingkungan sekitarnya. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan proposional), regional serta global. Wawasan nasionalIndonesia dilandasi oleh falsafahPancasila dan oleh adanya konsep geopolitik. Karena itu,pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia haruslah ditinjau dari latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila, aspek kewilayahan nusantara, aspek sosial budaya bangsa Indonesia, dan aspek kesejarahan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara merupakan penjabaran dari nilai cinta tanah air dengan segala aspek kehidupan di dalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Pancasila sebagai landasan visual dari adanya wawasan nusantara mengandung arti bahwa wawasan nusantara mengajak atau menggugah kesadaran bagi segenap komponen bangsa, para pemimpin bangsa, profesional, para pakar/cendikiawan, ilmuwan dan penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun daerah untuk memandang dalam persepsi yang sama tentang 6 (enam) konsep “Batu Bangun” wawasan nusantara yang meliputi: 1) Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI. 2) Konsep Bhineka TunggalIka, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku, etnis, agama, spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsadan negara. 3) Konsep kebangsaan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia, bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu, memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dantujuan untuk hidup bersama danhidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu NegaraKesatuan Republik Indonesia. 4) Konsep Negara Kebangsaan, menggugah kesadaran segenap komponen bangsauntuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negarakebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah. 5) Konsep Negara Kepulauan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan, yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa. 6) Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia, yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsadanmasyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan dan menjaganya. Kondisi obyektif geografi nusantara yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan. Atas pertimbangan tersebut, dimaklumatkanlah Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang berbunyi: .....berdasarkan pertimbangan-pertimbangan makapemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negaraIndonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dariwilayah daratan negaraIndonesia dan dengan demikian bagian perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan atau menggangu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negaraIndonesia... Deklarsi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indoneisa adalah negarakepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.Deklarasi ini juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untukmelindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada diantaranya dianggap sebagai satu kesatuan yang bulatdan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkan UU No.4/Prp/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Selain itu, melaluiKonferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS (United Nation Convention on The Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17Tahun 1985 dan sudah menjadi hukum positif sejak tanggal 16 November 1994. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh padapemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan, sepertibertambah luas Zona EkonomiEkslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional yaitu bertambah luasnya yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertambahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi. Namun disisi lain potensi kerawanan akan semakin bertambah. Dengan demikian secara kontekstual, geografi Indonesia memiliki kelemahan dan kelebihan karena itukondisi dan konstelasi geografi harus bisa dicermati secara utuh dan menyeluruh dalam konsep Geopolitik Indonesia, dimana setiap perumusan kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasankewilayahan atau ruang hidup yang diaturoleh politik ketatanegaraan. Karena itu, wawasan kebangsaan atau wawasan nasionalatau wawasan nusantara Indonesia tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan geografis Indonesia dan tetap mempertahankan terpeliharanya keutuhan dan kekompakkan wilayah, dihormatinya karakter, ciri serta kemampuan daerah masing-masing. Konsepsi negara kepulauan yang telah disahkan oleh pemerintanh Indonesia menimbulkan tantangan, ancaman dan gangguan bagi Indonesia. Ada empat negara yang sangat berkepentingan atas wilayah Indonesia antara lain: · Negara ASEAN termasuk Australia · Negara dengan armada perikanan besar seperti Jepang; · Negara pemilik perusahaan perkapalan (sea liners). · Negara adidaya untuk memudahkan manuver armada militernya dalam rangka melaksanakan global strategi geopolitiknya. Sebagai konsekuensi dari diratifikasinya UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia membuka alur laut kepulauan sebanyak 3 buah dikenalsebagai Alur Laut Kepulauan (ALKI). ALKI juga berlaku bagi lintasan pesawat terbang, padahal jalar penerbangan Internacional termasuk melintasi Indonesia diatur dalam Internacional Civil AeronauticOrganization (ICAO). ALKI yang lebarnya 80 km(50 mil) dari koridor udara yang dibuat oeh ICAO menjadi tumpang tindih. Apalagi kini Amerika Serikat dan Australia dengan gigih menuntut pembukaan ALKI Timur-Barat yang melintasi Pulau Jawa melalui International Maritim Organization (IMO).

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔