Dalam konteks negara kesatuan, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah di Indonesia mendasarkan diri pada tiga pola,yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan) (Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria, 2000:11). Pertama, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomdalam kerangka Negara Kesatuan. Menurut Bagir Manan (2001:174), desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan:
1) Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat;
2) Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien;
3) Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif;
4) Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Hal-hal yang diatur dan diurus oleh pemerintah daerah ialah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh pemerintah pusatkepada daerah- daerah untuk diselenggarakan sesuai dengan kebijaksanaan, prakarsa dan kemampuannya daerah (Josep Riwu Kaho, 1991:14). Jadi desentralisasi adalah penyerahan wewenang di bidang tertentu secara vertikal dari institusi/lembaga/pejabat yang lebih tinggi kepada institusi/lembaga/pejabat bawahannya sehingga yang diserahi atau dilimpahi wewenang tertentu itu berhak bertindak atas nama sendiri dalam urusan tersebut (Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria, 11).
Ada dua jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dan batas pengaturan termaksudadalah daerah; sedangkan desentralisasi fungsional adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturan termaksud adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal Pendidikan dan kebudayaan, pertanahan, kesehatan, dan lain-lain. (Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria, 2000:11)
Kedua, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonomsebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenanganitu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan. Sebab terjadinya penyerahan wewenang dari pemerintah pusatkepada pejabat-pejabat atau aparatnya untuk melaksanakan wewenang tertentu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintah pusat di daerah, sebab pejabat-pejabat atau aparatnya merupakan wakil pemerintah pusatdi daerah yang bersangkutan. (Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria, 2000:11)
Ketiga, tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerahtersebut. Tugas pembantuan adalah salah satu wujud dekonsentrasi, akan tetapi pemerintah tidak membentuk badan sendiri untuk itu, yang tersusun secara vertikal. Jadi medebewind merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikantiga hal yaitu
1) Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerahotonom untuk melaksanakannya.
2) Dalam menyelenggarakan pelaksanaan itu, daerahotonom itu mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan mengharuskannya memberi kemungkinan untuk itu.
3) Yang dapat diserahi urusan medebewind hanya daerah-daerahotonom saja, tidak mungkin alat-alat pemerintahan lain yang tersusun secara vertikal.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar