Terjadinya kecelakaan kerjadisebabkan oleh kedua faktor utama yakni faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja. Sumakmur membuat batasan bahwa kecelakan kerja adalah suatu kecelakaanyang berkaitan denganhubungan kerja dengan perusahaan.
Hubungan kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebabitu, kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni:
1. Kecelakaan adalahakibat langsung pekerjaan.
2. Kecelakaan terjadipada saat pekerjaansedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi sehingga mencakupkecelakaan–kecelakaan tenaga kerja yang terjadipada saat perjalanan atau transpor ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
1. Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktormanusia ini.
2. Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaanyang tidak aman atau “unsafety condition”, misalnya:lantai licin, pencahyaan kurang, silau, mesin yang terbuka,dan sebagainya.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar