Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis (Winarno, 2007:97). Proses demokratisasi ini menurut Huntingthon (2001) harus melalui tiga tahap, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuhan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistemyang demokratis.
Bagaimanakah karakteristik proses demokratisasi tersebut? Maswadi Rauf (1997) mengemukakan karakteristiknya sebagai berikut:
1. Demokratisasi berlangsung secara evolusioner, artinya berlangsung dalam waktu yang lama, berjalan secara perlahan, bertahan, dan bagian demi bagian. Karenanya, mengembangkan nilai demokrasi dan membentuk lembaga-lembaga demokrasi tidak dapat dilakukan secepat mungkin dan segera selesai.
2. Proses perubahan secara persuasif, bukan koersif, artinya demokratisasidilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan, melainkan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan setiap warga negara. Perbedaan pandangan diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan. Karena itu, sikap pemaksaan, pembakaran, dan perusakan bukanlah cara yang demokratis.
3. Demokratisasi adalah proses yang tidak pernah selesai, artinya ia berlangsung terus menerus. Demokrasi adalah suatu yang ideal yang tidak bisa tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi negara sedapat mungkin mendekati kriteria demokrasi.
Demokratisasi, juga merupakan proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Nilai-nilai demokrasisesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratisdapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpaadanya kondisi ini, pemerintah tersebut akan sulit ditegakkan.
Beberapa ahli mengemukakan nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo (1990) mengemukakan delapan nilai-nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1. Penyelesaian pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3. Pergantian penguasa dengan teratur
4. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6. Menegakkan keadilan
7. Memajukan ilmu pengetahuan
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Pendapat lain dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (ICCE, 2005) yang menyebutkan adanya tujuh pandangan hidup demokratis sebagai berikut:
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Prinsip musyawarah
3. Adanya pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan adil
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antarwarga
7. Pandangan hidupdemokratis sebagai unsuryang menyatu dengan sistem pendidikan
Asykuri Ibn Chamim, dkk (2003) juga menguraikan nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis sebagai berikut: kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Nilai- nilai tersebut dijelaskan pada bagian berikut.
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokratis (Dahl, 1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini. Hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai bentuk kewajiban negara untukmelindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah atau unsur swasta. Semakin cepat dan efektif cara pemerintah memberikan tanggapan, semakin tinggi pula kualitas demokrasi pemerintah tersebut.
Kebebasan berkelompok. Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara (Dahl,
1971). Kebebasan berkelompok inidiperlukan untuk membentuk organisasi kemahasiswaan, partai politik, organisasimassa, perusahaan, dan kelompok- kelompok lain. Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Masyarakat primitif berkelompok dalam mencari makan dan perlindungan dari kejaran hewan liar maupun kelompok lain yang jahat. Dalam era modern, kebutuhanberkelompok ini tumbuh semakin kuat. Persoalan- persoalan yang muncul di tengah masyarakat yang sedemikian kompleks seringkali memerlukan organisasi untuk menemukan jalan keluar.
Demokrasi menjamin kebebasan warga negara untukberkelompok, termasuk membentuk partai politik baru maupun mendukung partai politik apapun. Tidak ada lagi keharusan mengiktui ajakan dan intimidasi pemerintah. Tak ada lagi ketakutan untuk menyatakan afiliasinya ke dalam partai politik selain partai penguasa/pemerintah. Demokrasimemberikan alternatif yang lebih banyak danlebih sehat bagi warga negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasimendukung kebebasan berkelompok.
Kebebasan berpartisipasi sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Beberapa jenis partisipasi menurut Patterson antara lain:
1. Pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR, DPD, maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kontak/hubungan dengan pejabat pemerintah
3. Melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah
4. Mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik melalui pemilihan sesuai dengan sistem pemilihan yang berlaku
Kesetaraan (egalitarisme) antar warga merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan ini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multietnis, multibahasa, multidaerah, dan multiagama. Heterogenitas masyarakat Indonesia seringkali mengundang masalah, khususnya bila terjadi miskomunikasi antar kelompok yang kemudian berkembang luas menjadi konflik.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi,dimana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum,
karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada ketidakadilan sosial.
Kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi,rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti bahwa rakyat berdaulat dalam menentukan pemerintahan. Warga negara sebagai bagian dari rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengan sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Rasa ketergantungan pemerintah kepada rakyat inilah yang kemudian menghasilkan makna akuntabilitas. Politisi yang akuntabel adalah politisi yang menyadari bahwa dirinya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, ia wajib mengembalikan apa yang diperolehnya kepada rakyat. Kedaulatan rakyat memberi politisi mandat untuk menjabat dan sekaligus untuk memenuhi kewajibannya sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab kepada rakyat, dan bukan sekedar kepada diri sendiri atau kelompok.
Rasa percaya (trust) antar kelompok masyarakat merupakan nilai dasar lainyang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk. Sebuah pemerintahan demokrasiakan sulit berkembang bila rasa saling percaya satu sama lain tidak tumbuh. Bila yang ada adalah ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan, hubungan antar kelompok masyarakat akan terganggu secara permanen. Kondisiini sangat merugikan keseluruhan sistem sosial dan politik. Jika rasa percaya tidak ada, besar kemungkinan pemerintah akan kesulitan menjalankan agendanya, karema lemahnya dukungan sebagai akibat dari kelangkaan rasa percaya. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah yang terpilih secara demokratis pun bahkan bisa terguling dengan mudah sebelum waktunya, sehingga membuat proses demokrasi berjalan semakin lambat.
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi persoalan yang munculdalam tubuh masyarakat. Akan tetapi, kerjasama hanya mungkin terjadi jika setiap orang atau kelompok bersedia untuk mengorbankan sebagian dari apa yang diperoleh dari kerjasama tersebut. Kerjasama bukan berarti menutupmunculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok. Tanpa perbedaan pendapat, demokrasitidak mungkin berkembang. Perbedaan pendapat ini dapat mendorong setiap kelompok untuk bersaing satu sama lain dalam mencapai tujuan yang lebih
baik.
Kerjasama saja tidak cukup untuk membangun masyarakat terbuka. Diperlukan kompetisi satu sama lain sebagai pendorong bagi kelompok untuk meningkatkan kualitas masing-masing. Kompetisi menuju sesuatu yang lebih berkualitas sangat diperlukan, sementara kerjasama diperlukanbagi kelompok-kelompok untuk menopang upaya persaingan dengan kelompok lain. Disamping itudiperlukan pula kompromi agar persaingan menjadi lebih bermanfaat, karena dengan kompromi itulah sisi-sisi agresif dari persaingan dapat diperhalus jadi bentuk kerjasama yang lebih baik.
Selain nilai-nilai demokrasi, untuk mewujudkan sistem politik demokrasi, juga dibutuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Siapakah lembaga-lembaga demokrasi itu? Miriam Budiardjo (1997) menyebutkan antara lain sebagai berikut:
1. pemerintahan yang bertanggung jawab.
2. suatu dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyaraakt yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
2. suatu dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyaraakt yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
3. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dua partai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Berdasarkan uraian tersebut, Winarno (2007:100) mengemukakan bahwa untuk berhasilnya demokrasidalam suatu negara, terdapat dua hal penting yang mesti ada. Pertama, Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidupmasyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (disebut kultur politik); dan Kedua, Terbentuk dan berjalannya lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan (disebut struktur politik).
0 Komentar
Penulisan markup di komentar