Dasar hukum sistem pemerintahan pada periode itu adalah UUD 1945,
tetapi belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen karena bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 telah diberlakukan, yang dapat dibentuk baru presiden, wakil presiden, serta menteri, dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Jadi, tidaklah menyalahi apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan kerena pemilihan umum belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat tersebut di atas.Jadi sebelum MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional. Hanya saja waktu itu aparat pemerintah penuh dengan jiwa pengabdian.
Pada 5 Oktober 1945dikeluarkan maklumat pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat. Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi, yaitu seorang tokoh tentara Pembela Tanah air. Karena Supriyadi gugur dalam pertempuran melawan Jepang di Blitar, diadakan musyawarah TKR yang dihadiri oleh para Panglima Divisi dan Residen yang pada akhirnya terpilihlah Soedirman menjadi Panglima Besar. Beliau dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Desember 1945 dan pada tanggal 3 Juni 1947, TKRresmi menjadi TNI.
Dalam Konggres Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), 16 Oktober 1945 di Malang, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan apa yang disebut Maklumat X (baca eks). Sejak keluarnya maklumat ini KNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN. Jadi, KNIP memegang sebagaian kekuasaan MPR, di samping memiliki juga kekuasaan atas DPA dan DPR. Selanjutnya dikeluarkan lagi Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945, yakni dilaksanakan Sistem Pemerintahan Parlementer dan dibentuk kabinet parlementerpertama di bawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab pada KNIP sebagai pengganti MPR/DPR. Sejak saat itulah, sistem presidensial beralih menjadi sistem parlementer walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selama system ini berjalan, sampai dengan 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak mengalami perubahan secara tekstual. Oleh karena itu, sebagian orang berpendapat bahwa perubahan dalam sistem pemerintahan ini melanggar UUD 1945. Pada tanggal 3 November 1945, dikeluarkan maklumat pemerintah tentang keinginan untuk membentuk partai- partai politik, sehingga berlakulah sistem multi partai.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar