Peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal kewarganegaraan Indonesia

07.53

Dalam konteks Indonesia, pasal 26 ayat (1) UUD1945 menetapkan bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia adalah adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal kewarganegaraanIndonesia dapat dikemukakan sebagai berikut:

Ø  Undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negaradan Penduduk Negara.
Ø  Undang-undang  No.  6  Tahun  1947  tentang  Perubahan  atas  Undang- undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
Ø  Undang-undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Ø  Undang-undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukann Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Ø  Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia.
Ø  Undang-undang  No.  3  Tahun  1976  tentang  Perubahan  atas  pasal  18
Ø  Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia.
Ø  Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia.

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan  Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:

a)       setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b)       anak  yang  lahir  dari  perkawinan  yang  sah  dari  seorang  ayah  dan  ibu Warga Negara Indonesia;
c)        anak yang lahir dari perkawinan yang sahdari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; ketentuan ini berakibat anak berkewarganegaraanganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
d)       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negaraasing dan ibu Warga Negara Indonesia; ketentuan ini berakibat anak berkewarganegaraanganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
e)       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga NegaraIndonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f)        anak  yang  lahir  dalam  tenggang  waktu  300  (tiga  ratus)  hari  setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g)       anak  yang  lahir di  luar  perkawinan  yang  sah  dari  seorang ibu  Warga Negara Indonesia;
h)       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negaraasing  yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i)        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahirtidak jelas status kewarganegaraan ayah danibunya;
j)         anak  yang  baru  lahir  yang  ditemukan  di  wilayah  negara  Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k)       anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l)        anak  yang  dilahirkan  di  luar  wilayah  negara  Republik  Indonesia  dari seorang ayah dan ibu Warga NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada  anak  yang  bersangkutan;  berakibat  anak  berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
m)     anak  dari  seorang  ayah  atau  ibu  yang  telah  dikabulkan  permohonan kewarganegaraannya kemudia aya ata ibunya   meningga dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Disamping itu,ditentukan pula bahwa yang menjadi warga negaraIndonesia adalah: 1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia; dan 2) anak warga negaraIndonesia yang belum berusia 5 (lima)  tahun  diangkat  secara  sah  sebagai  anak  oleh  wargnegarasing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. (Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2006). Karena dua ketentuan di atas, maka akan berakibat anak berkewarganegaraan ganda, karena itu, maka setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.


Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔