Dalam konteks Indonesia, pasal 26 ayat (1) UUD1945 menetapkan bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia adalah adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal kewarganegaraanIndonesia dapat dikemukakan sebagai berikut:
Ø Undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negaradan Penduduk Negara.
Ø Undang-undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang- undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
Ø Undang-undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Ø Undang-undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukann Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Ø Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia.
Ø Undang-undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas pasal 18
Ø Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia.
Ø Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c) anak yang lahir dari perkawinan yang sahdari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; ketentuan ini berakibat anak berkewarganegaraanganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
d) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negaraasing dan ibu Warga Negara Indonesia; ketentuan ini berakibat anak berkewarganegaraanganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
e) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga NegaraIndonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negaraasing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahirtidak jelas status kewarganegaraan ayah danibunya;
j) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l) anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
m) anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Disamping itu,ditentukan pula bahwa yang menjadi warga negaraIndonesia adalah: 1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia; dan 2) anak warga negaraIndonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. (Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2006). Karena dua ketentuan di atas, maka akan berakibat anak berkewarganegaraan ganda, karena itu, maka setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar