Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus didasari oleh
pemahaman tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat, dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999
tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum, dan pemerintah, serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hakasasi manusia.
a. Hak Warga negara Menurut UUD 1945
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara yang meliputi lebih
kurang 25 hak sebagai berikut.
(1) Hakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
(2) Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
(3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
(4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
(5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
(6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya.
(7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(8) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.
(9) Setiaporang berhakatas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
(10) Setiap orang berhakuntuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
(13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhakkembali.
(14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
(16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(17) Setiaporang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlaskuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain.
(19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhakmemperoleh pelayanan kesehatan.
(20) Setiap orang berhakmendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai guna mencapai persamaan dan keadilan.
(21) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
(23) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atasdasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
b. Kewajiban Warga negara Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban
untuk (i) menjunjung hukum dan pemerintah, (ii) ikut serta dalam upaya pembelaan negara, (iii) ikut serta dalam pembelaan negara, (iv) menghormati hak asasi manusia orang lain, (v) tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, (vi) ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta (vii) mengikuti pendidikan dasar.
5. Tugas dan Tanggung Jawab negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
(1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya.
(2) Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
(3) Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 %
dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(6) Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(7) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
(8) Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
(9) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
(10) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(11) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(12) Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar