Dasar Pemikiran Pemilihan Umum, Tujuan Pemilihan Umum dan Asas Pemilihan Umum

06.45


Dasar Pemikiran Diadakannya Pemilu
Negara  Republik  Indonesia  adalah  negara  kesatuan  yang  berdasarkan kedaulatan  rakyat.  Prinsip  ini  tercantum  dalaUndang-Undang  Dasar  1945. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk lembaga- lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan  umum yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan (keterbukaan). Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Hanya kekuasaan pemerintahan negara yang memancarkan kedaulatan rakyatlah yang memiliki kewibawaan kuat sebagai pemerintah yang amanah. Pemerintahan yang dibentuk melalui suatupemilihan umumakan memiliki ligitimasi yang kuat.
Tujuan Pemilihan Umum
Untumewujudkan  tata  kehidupan  negara  sebagaimandimaksuoleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perlu diselenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembagapermusyawaratan /perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan,   dan   mempertahankan   keutuhan   negara   Kesatuan   Republik Indonesia.  Pemilihan  umum yang  demokatis  merupakan  sarana  untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapaitujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Asas Pemilihan Umum
Pemilihan   umum   diselenggaraka secara   demokratis   da transparan,
berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Asas itu didasarkanpada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR 1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyaaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang pemilihan umum. Masing-masing asas itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.   Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilihan umum, pengawas dan pemantau pemilihan umum, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secaratidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.   Adil
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
c.   Langsung
Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
d Umum
Pada  dasarnya  semua  warga  negara  yang  memenuhi  persyaratan  minimal dalam  usia,  yaitu  sudah  berumur 17  (tujuh  belas)  tahun  atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warga negara yang sudah berumur 21 (duapuluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasaracuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
e.   Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dankepentingannya.
f.    Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.pemilih memberikan sarannya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lainkepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak mana pun

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔