Dasar Pemikiran Diadakannya Pemilu
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk lembaga- lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan (keterbukaan). Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Hanya kekuasaan pemerintahan negara yang memancarkan kedaulatan rakyatlah yang memiliki kewibawaan kuat sebagai pemerintah yang amanah. Pemerintahan yang dibentuk melalui suatupemilihan umumakan memiliki ligitimasi yang kuat.
Tujuan Pemilihan Umum
Untuk mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perlu diselenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembagapermusyawaratan /perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan umum yang demokatis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapaitujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Asas Pemilihan Umum
Pemilihan umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan,
berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Asas itu didasarkanpada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR 1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyaaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang pemilihan umum. Masing-masing asas itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilihan umum, pengawas dan pemantau pemilihan umum, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secaratidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
c. Langsung
Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
d. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warga negara yang sudah berumur 21 (duapuluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasaracuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
e. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dankepentingannya.
f. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.pemilih memberikan sarannya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lainkepada siapa suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak mana pun
0 Komentar
Penulisan markup di komentar