Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah RI mengeluarkan Deklarasi Juanda yang digunakan untuk menggantikan Ordenasi wilayah teritorial laut produk Pemerintah Penjajahan Belanda. Pada hakikatya Deklarasi Juanda menerapkan ―asas kepulauan yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan utuh tidak terpisahkan, yang mengganti ―asas pulau yang dianut pada zaman Hindia Belanda. Kemudian deklarasi tersebut dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 4/PRP/1960 yang isinya sebagai berikut.
(1) Perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta perairan pedalaman (perairan
Wilayah Nusantara).
(2)Laut wilayah teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya.
(3)Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (disebelah wilayah RI ada Negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
(4)Perairan pedalaman (perairan Nusantara) adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
(5)Hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara/bangsa Indonsia.
Implikasi positif (klaim) Wawasan Nusantara yang tercantum dalam UU No. 4/PRP/ 1960 ialah sesuai dengan Ordenansi 1939 wilayah Hindia Belanda hanya seluas 2.027.087 Km2 berdasarkan ―asas pulau‖, maka berdasarkan ―asas kepulauan wilayah RI menjadi bertambah 3.166.163 Km2 wilayah perairan pedalaman/perairan wilayah nusantara, hingga berdasarkan klaim tersebut luas wilayah RI menjadi 5.193.250 Km2 (terdiri dari lautan dan daratan). Meskipun pertambahan wilayah berwujud perairan, namun mengandung kekayaan alam. Ketentuan yang ada pada undang-undang tersebut merupakan perwujudan makna dari alinea 4 Pembukaan UUD 1945 apabila dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Lebih penting dari itu adalah bahwa Deklarasi Juanda 1957 merupakan titik pangkal lahirnya klaim wawasan nusantara yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Penentuan garis batas Indonesia dengan menggunakan jalan menghubungkan pulau-pulau terluar dengan garis lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya adalah mengikuti jurisprodensi yang dikeluarkan Mahkamah Internasional di Den Haag tahun 1951, yaitu tentang putusan sengketa perairan antara Norwegia dan Inggris tahun 1939 (Anglo Norwegian Fisheries Case), putusannya dikenal dengan istilah (sebutan) ―point to point theori‟ Mengenal ―lalu-lintas damai‖ diatur dalam PP Nomor 8.1962 dan dijabarkan dalam Kepres Nomor 16/1971 tentang izin berlayar bagi kapal asing sipil oleh Menteri Perhubungan dan bagi kapal asing militer harus mendapatkan izin dari Menteri Pertahanan Keamanan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar