Isi Deklarasi Juanda

23.17




Pada tanggal 13 Desember  1957 Pemerintah  RI mengeluarkan Deklarasi Juanda yang  digunakan  untuk  menggantikan  Ordenasi  wilayah  teritorial  laut produk   Pemerintah   Penjajahan   Belanda.   Pada   hakikatya   Deklarasi   Juanda menerapkan ―asas kepulauan yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan utuh tidak terpisahkan, yang mengganti ―asas pulau yang dianut pada zaman  Hindia   Belanda.   Kemudian   deklarasi tersebut   dituangkan  ke   dalam Undang-undang Nomor 4/PRP/1960 yang isinya sebagai berikut.

(1) Perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta perairan pedalaman (perairan

Wilayah Nusantara).

(2)Laut wilayah teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya.

(3)Apabila  ada  selat  yang  lebarnya  kurang  dari  24  mil  laut  dan  NKRI  tidak merupakan   satu-satunya   negara   tepi   (disebelah   wilayah   RI   ada   Negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.

(4)Perairan pedalaman (perairan Nusantara) adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.

(5)Hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara/bangsa Indonsia.

Implikasi positif (klaim) Wawasan Nusantara yang tercantum dalam UU No. 4/PRP/ 1960 ialah sesuai dengan Ordenansi 1939 wilayah  Hindia Belanda hanya seluas 2.027.087 Km2 berdasarkan ―asas pulau‖, maka berdasarkan ―asas kepulauan wilayah  RI  menjadi   bertambah   3.166.163 Km2 wilayah  perairan pedalaman/perairan wilayah nusantara, hingga berdasarkan klaim tersebut luas wilayah RI  menjadi  5.193.250 Km2 (terdiri dari  lautan  dan  daratan). Meskipun pertambahan wilayah berwujud perairan, namun mengandung kekayaan alam. Ketentuan yang ada pada undang-undang tersebut merupakan perwujudan makna dari alinea 4 Pembukaan UUD 1945 apabila dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945  Negara  Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Lebih penting dari itu adalah bahwa Deklarasi Juanda 1957 merupakan titik  pangkal  lahirnya  klaim  wawasan  nusantara  yang  merupakan  konsepsi kewilayahan.

Penentuan garis batas Indonesia dengan menggunakan jalan menghubungkan pulau-pulau terluar dengan garis lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya adalah mengikuti jurisprodensi yang dikeluarkan Mahkamah Internasional di Den Haag tahun 1951, yaitu tentang putusan sengketa perairan antara Norwegia dan Inggris tahun 1939 (Anglo Norwegian Fisheries Case), putusannya dikenal dengan istilah (sebutan) ―point to point theori‟ Mengenal ―lalu-lintas   damai‖ diatur  dalam  PP   Nomor  8.1962   dan dijabarkan dalam Kepres Nomor 16/1971 tentang izin berlayar bagi kapal asing sipil oleh Menteri Perhubungan dan bagi kapal asing militer harus mendapatkan izin dari Menteri Pertahanan Keamanan.




Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔