Negara serikat atau negara federal oleh Wheare diartikan sebagai pembagian kekuasaan negara antara pemerintah federal atau pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian. Kekuasan yang menyangkut hubungan luar negeri dan pencetakan uang serta perjanjian internasional dipegang pemerintah federal, sedangkan hal-hal yang tidak menyangkut urusan nasional, misalnya masalah kebudayaan atau kesehatan, pengurusannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Menurut Srong, negara federalmencoba menyesuaikan dua halyang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara dalam arti keseluruhan dengan kedaulatan negara bagian. Di samping itu, penyelenggaraan kedaulatan ke luar pada negara federal diserahkan kepada pemerintah federal, sebaliknya kedaulatan ke dalam dibatasi.
Terkait dengan cara pembagian kekuasaan, negara federal yang merinci dan menyebut satu per satu kekuasaan pemerintah federal (enumerated powers) dan menyerahkan sisa kekuasaannya kepada negara bagian (reserve of power)disebut negara federal sempurna, seperti Amerika Serikat danAustralia. Di samping itu, ada pula negara federal yang merinci kekuasaan pada pemerintah negara bagian dan menyerahkan sisa kekuasaannya kepada pemerintah federal. Dengan kata lain, enumered powers dipegang negara bagian sedangkan reserve of power dipegang oleh pemerintah federal. negara yang menggunakan bentuk ini ialah Canada dan India.
Terkait dengan susunan organisasi negara, disamping negara kesatuan dan negara serikat ataufederal, Jimly Assiddiqie (2007: 282-284) menambah lagi adanya negara konfederasi (statenbond) dannegara superstruktural (Superstate). negara konfederasi merupakan persekutuan antarnegara yangberdaulat dan independen yang karena kebutuhan tertentu mempersekutukan diri dalam organisasi kerja sama yang longgar. Sebagaicontoh, negara-negara merdeka bekas Uni Soviet, setelah Uni Sovietbubar, bersama-sama membentuk Confederasion of Independen State (CIS). Sifat persekutuannya sangat longgar, sehingga menyerupai organisasi kerja sama antarnegara yang biasanya, seperti ASEAN, Arab League, dan sebagainya. Lebih lanjut, negara superstate adalah fenomena baru sejak terbentuk dan berkembangnya Uni Eropa yang tidak dapat disebut confederasion karena sifatnya sangat kuat dan di dalamnya terdapat fungsi-fungsi kenegaraan yang lazim, seperti fungsi legislasi, fungsi administrasi, dan bahkan peradilan Eropa. Untuk disebut sebagai negara yang tersendiri, bentuk dan susunannya tidak dapat dibandingkan dengan organisasi negara kesatuan ataupun negara serikat; bahkan jikakelak konstitusi Eropa dapat disepakati dan akhirnya diratifikasi oleh negara- negara anggotanya, uni Eropa itu dapat dikatakan menjadi negara tersendiri. Sekarang ini sudah banyak orang yang menyebut organisasi Uni Eropa sebagai superstate ataunegara super yang merupakan superstruktur dari negara-negara Eropa yang menjadi anggotanya.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar