Wawasan Nusantara/Wawasan Kebangsaan sebagai Wawasan Nasional Indonesia

23.00

Sebagai bangsa yang majemuk, bangsa Indonesia harus selalu membina dan membangun kehidupan nasionalnya baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanannya serta selalu mengatasnamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayahnya. Untuk itu penyelenggaraan dan pembinaan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran akan kemajemukan dan kebhinnekaan dengan tetp menpertahankan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin kesatuan dan persatuan Indonesia tercermin dalam suatu konsep yang dikenal dengan istilah wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia atau wawasan nusantara Indonesia. Dengan demikian wawasan nusantara sebagai landasan geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia untuk mengenali diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah  dan  tetap  menghargai  serta  menghormati  kebhinnekaan  dalam  setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara merupakan geopolitik bangsa Indonesia karena di dalamnya terkandung ajaran yang bersumber dari Pancasila dan dilandasi dengan UUD 1945. Sedangkan cinta tanah air memiliki pengertian bahwa tanah air adalah ruang wilayah negara baik secara geografis (fisik) maupun non-fisik (tata nilai dan tata kehidupan masyarakat) telah memberikan kehidupan dan penghidupan sejak manusia lahir sampai pada akhir hayatnya. Di dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik yaitu unsur ruang yang kini berkembang tidak saja secara fisik namun dalam arti semu/maya. Para pendiri negara Repulik Indonesia meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia melalui ikrar Sumpah Pemuda, yaitu satu  nusa,  satu  bangsa  dan  satu  bahasa.  Hakikat  yang  terkandung  dalam  isi sumpah pemuda adalah keutuhan ruang hidup dan landasan dasar dari kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia memiliki tiga unsur dari geopolitik, yaitu rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan.
Rasa kebangsaan adalah dorongan emosional yang lahir dalam perasaan setiap warga negara, baik secara perorangan maupun kelompok tanpa memandang kesukuan, ras, agama dan keturunan. Rasa inilah yang menumbuhkan internalisasi satu masyarakat  yang didambakan  (imagined society) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menguatnya rasa kebangsaan secara individual dan kelompok menjadi   energi   dan   pengendapan   nilai-nilai   kebangsaan   yang   kemudian melahirkan  faham  dan  semangat  kebangsaan.  Rasa  kebangsaan  akan  tumbuh subur dan berkembag melalui proses sinergi dari berbagai individu yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian satu sama lain saling menguatkan dan melahirkan ciri atau identitas bangsa. Keyakinan dan pengakuan terhadap ciri atau identitas bangsa merupakan perwujudan dari rasa kebangsaan itu sendiri.
Rasa kebangsaan dapat menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani oleh bangsa lain. Paham kebangsaan merupakan perwujudan tentang apa, bagaimana, dan sikap bangsa dalam menghadapi masa depan. Hasil sinergi dari rasa kebangsaan dan faham kebangsaan adalah semangat kebangsaan  yang kemudian dikenal  dengan  faham  nasionalisme.  Dengan  rasa nasionalisme kuat dan mantap, bangsa akan tetap hidup (survive) di tengah-tengah lingkungan masyarakat Internasional.
Penumbuhan rasa kebangsaan dalam kondisi masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk yang terlahir dengan kebhinnekaan suku, ras, agama, keturunan dan   budaya   sebaiknya   dilakukan   dengan   cara-cara   yang   manusiawi   dan bermartabat dalam nuansa yang demokratis melalui pendekatan dialogis. Pendekatan ini bertitik tolak dari kesadaran untuk mengakui, memahami dan menghormati   kemajemukan   negara-bangsa   Indonesia.   Langkah   seutuhnya kemudian diejawantahkan melalui semangat silih asah, silih asih dan silih asuh (saling mengingatkan, saling mengasihi dan saling tolong menolong).
Wujud  dari  paham kebangsaan  antara lain:  1)  Pemahaman dalam  diri setiap individu sebagai warga negara Indonesia tentang perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik; 2) Pemahaman yang luas pada individu dan masyarakat tentang perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya; 3) Pemahaman bahwa kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi; dan 4) Pemahaman bahwa wilayah kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Sedangkan wujud semangat kebangsaan bersifat abstrak karena semangat ini timbul melalui proses sosialisasi, penghayatan, aktualisasi, pembudayaan dan pelestarian.   Kecintaan   tanah   air   yang   dimanifestasikan   dalam   keragaman bentuknya adalah penegasan konkrit dari tumbuhnya semangat kebangsaan. Semangat kebangsaan dapat dilihat dari sejauh mana manusia senantiasa mengatasnamakan bangsa dan negara pada setiap tindakan konstruktif profesional yang dilakukannya.
Dari gambaran di atas, geopolitik akan berjalan dengan baik jika didukung dengan  pemahaman  dari  wawasan  nusantara  yang  meliputi  adanya  kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya dan kesatuan pertahanan keamanan.
Pertama, kesatuan politik, memiliki peran yang sangat penting untuk menunjukkan bahwa negara merupakan suatu entity (kesatuan) yang utuh sebagai tanah air. Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpu No. 4 Tahun 1960, menjadikan kesatuan geografi menjadi kesatuan politik dan deklarasi Juanda merupakan cerminan dari bangsa Indonesia yang menghendaki wilayah yang utuh sebagai suatu benua. Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay merupkan pengukuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelago state). Doktrin nusantara merupakan suatu upaya untuk meniadakan laut bebas di antara pulau- pulau Indonesia, melainkan laut menjadi pemersatu wilayah dan bukan pemisah dari  suatu  wilayah  di  Indonesia.  Doktrin  nusantara  timbul  karena  adanya kebutuhan akan rasa aman bagi bangsa dan negara Indonesia.
Kedua, kesatuan ekonomi. Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan untuk mengelola sumber daya yang ada di negara Indonesia dengan ruang gerak yang bebas  yang dilakukan  secara demokratis  sesuai  dengan  ketentuan  yang  diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Demokratis sendiri megandung arti bahwa partisipasi rakyat dalam menentukan keputusan politik dengan cara memberikan otonomi yang luas dan bertanggungjawab kepada daerah dengan tetap berpegangan pada rambu-rambu yang hukum dan kesepakatan bersama. Dengan demikian hasil pengelolaan sumber daya hendaknya dapat di distribusikan secara adil dan merata.
Ketiga, kesatuan sosial budaya. Bangsa Indonesia lahir karena adanya kesepakatan bukan karena atas dasar geografi dan agama. Kesepakatan ini lahir melalui tahap sumpah pemuda dan sidang-sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI juga disepakati bahwa berdirinya negara kesatuan bukan negara federal, sedangkan sebagai salah satu pengikat adanya satu bahasa yaitu bahasa Indonesia. Aldous Huxley  (Suriasumantri)  berpendapat bahwa “Tanpa kemampuan ini manusia tak
mungkin mengembangkan kebudayaannya, sebab tanpa mempunyai bahasa maka hilang  pulalah  kemampuan  meneruskan  nilai-nilai  budaya  dari  generasi  ke generasi.”
Dalam   perjalanan   sejarahnya,   bahasa   Indonesia   diwarnai   dengan masuknya bahasa daerah lainnya yang menimbulkan akulturasi kebudayaan bagi bangsa Indonesia sangat diperlukan. Akulturasi terjadi karena pada dasarnya kebudayaan tidak pernah memiliki wujud abadi, tetapi terus menerus mengikuti perkembangan zaman. Ki Hajar Dewantara (Pranarka, 1984) menegaskan bahwa “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul  sebagai usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dan budaya asing yang dapat mengembangkan  atau  memperkaya  kebudayaan  sendiri,  serta  mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Keempat, kesatuan pertahanan keamanan. Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945 menggambarkan adanya demokratisasi dalam upaya pembelaan negara. Dari kedua pasal ini jelas bahwa orientasi membela negara dan usaha pertahanan keamanan   adalah   tanggung   jawab   seluruh   masyarakat   Indonesia.   Usaha pertahanan keamanan dilakukan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta  (Sishankamrata)  yang  memiliki  pengertian:  1)  bahwa  orientasi  pada rakyat, dan rasa aman hendaknya diciptakan untuk rakyat; 2) melibatkan secara semesta, berarti bahwa setiap warganegara dan fasilitas digunakan untuk pertahanan dan keamanan; dan 3) diselenggarakan di wilayah nusantara secara kewilayahan dan diharapkan setiap unit wilayah dapat mengalang ketahanan nasional. 

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔