SEJARAH SISTEM PEMERINTAHAN YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

00.17

Perjalanan   institusionalisasi   sistem   pemerintahan   presidensial   di   Indonesia dimulai  sejak  diberlakukannya  UUD  1945  sebagai  konstitusi  negara  pada  18 Agustus 1945. Artinya, secara resmi sistem pemerintahan presidensial dilembagakan melalui konstitusi. Tentang perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ini, Hanta Yuda (2010:82) membaginya ke dalam tiga periode, yaitu 1) Orde Lama: Percobaan Presidensialisme; 2) Orde Baru: Presidensialisme tanpa checks and balances; dan 3) Periode Reformasi: Menuju Purifikasi Presidensialisme.
Sistem presidensialisme pada awal kemerdekaan yang diterapkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta berlangsung cukup singkat, tidak lebih dari 3 bulan. Sistem pemerintahan dalam masa transisi dari pemerintahan  kolonial  itu  sebetulnya  belum  mantap,  karena  Indonesia  masih dalam  rangka  mencari  bentuk.  Sistem  pemerintahan  Indonesia  saat  itu  dapat disebut sebagai sistem pemerintahan semipresidensial atau cikal bakal menuju purifikasi sistem presidensial.
Pada  awal  kemerdekaan,  dinamika  perjalanan  pemerintahan  Indonesia lebih diwarnai oleh sistem parlementer. Terlebih sejak dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X. Kedudukan Presiden Soekarno sebagai kepala negara sekaligus  kepala  pemerintahan  berubah  fungsi  hanya  sebagai  kepala  negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri. Dengan demikian, maka telah terjadi perubahan fundamental dalam konstruksi politik ketatanegaraan Indonesia, yaitu perubahan dari sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer.
Pelembagaan sistem parlementer dimulai sejak terbentuknya kabinet parlementer pertama, yaitu Kabinet Syahrir I pada tanggal 14 Desember 1945. Perubahan itu diusulkan oleh Badan Pekerja KNIP. Setelah Kabinet Syahrir, lalu silih berganti kabinet parlementer itu dipimpin perdana menteri.
Sistem parlementer juga diterapkan pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai negara federal, RIS menerapkan sistem pemerintahan dan sistem kabinet parlementer. Begitu pun halnya pada masa diberlakukannya UUDS 1950, sistem  pemerintahan  yang  diterapkan  masih  bercorak  parlementer.  DPR  pada masa itu dapat memaksa menteri untuk melepaskan jabatannya di kabinet, dan sebagai imbangannya, presiden dapat membubarkan DPR (Hanta Yuda, 2010:85).
Pada   masa   Orde   Baru,   terdapat   dua   ciri   institusionalisasi   sistem presidensial dalam UUD 1945. Pertama, kedudukan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kedua, kekuasaan dan hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet. Namun demikian, corak pemerintahan masa Orde Baru menurut Hanta Yuda (2010:86) dikatakan sebagai sistem semipresidensial dengan beberapa kepincangan.
Kepincangan dalam sistem pemerintahan semipresidensial pada masa Orde Baru adalah (Hanta Yuda, 2010:86-87):
a)      Sistem   presidensial   yang   diterapkan   tanpa   mekanisme   checks   and balances  antara  presiden  dan  parlemen.  Presiden  menjalankan kekuasannya tanpa dikontrol parlemen. Parlemen hanya menjadi stempel pemerintah dan menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sepenuhnya berada di tangan presiden.
b)      Masa jabatan presiden bersifat tidak tetap dan tanpa pembatasan.
c)      Fungsi wakil presiden yang sangat inferior di hadapan presiden, padahal dalam sistem presidensial posisi wakil presiden cukup kuat, karena jabatan presiden dan wakil presiden merupakan institusi tunggal.
Pada masa reformasi, proses pemurnian sistem presidensial mulai muncul pada masa pemerintahan BJ Habibie yang berlanjut pada masa pemrintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Bahkan pada masa kedua presiden itulah pengokohan sistem presidensial didesain dalam konstitusi melalui amandemen UUD 1945.
Pengokohan sistem presidensial pada masa reformasi ditandai oleh dua hal. Pertama, penguatan fungsi checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, adanya pembatasan masa jabatan presiden, sebagaimana termuat  dalam  rumusan  pasal  7  UUD  1945  “Presiden  dan  wakil presiden memegang  jabatan  selama  lima  tahun,  dan  sesudahnya  dapat  dipilih  kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔