Unsur-Unsur Negara-Unsur konstitutif dan unsur deklaratif

12.27
Dari beberapa pengertian negara sebagaimana tersebut di atas, kita dapat mengidentifikasi beberapa unsur negara. Secara teoretis, berdasarkan Konvensi motevideo, unsur negara dapat dibedakan menjadi unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Pertama,  unsur  konstitutif  adalah  unsur  pembentuk  yang  harus dipenuhi agar terbentuk negara. Unsur ini terdiri atas:
·         Wilayah,  yaitu  daerah  yang  menjadi  kekuasaan  negara  serta  menjadi tempat   tinggal   bagi   rakyat   negara.   Wilayah   juga   menjadi   sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup darat, laut, dan udara.
·         Rakyat, yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
·         Pemerintahan yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam mau pun keluar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar berarti negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Kedua, unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan mutlak harus dipenuhi. Unsur ini terdiri atas:
·         Tujuan negara
·         Undang Undang Dasar
·         Pengakuan  dari negara lain,  baik  secara “de  jure” maupun “de  facto”, sebagai contoh,  Pemerintah Mesir mengakui kedaulatan pemerintah RI atas Indonesia pada 22 Maret 1946. Dengan begitu Mesir tercatat sebagai negara  pertama  yang  mengakui  proklamasi   kemerdekaan   Indonesia. Setelah itu menyusul Syria, Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia dan Afghanistan. Selain negara-negara tersebut, Liga Arab juga berperan penting dalam Pengakuan RI. Secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946 menganjurkan kepada semua negara anggota Liga Arab supaya mengakui Indonesia sebagai negara merdeka yang   berdaulat.   Alasan   Liga   Arab   memberikan   dukungan   kepada Indonesia merdeka didasarkan pada ikatan keagamaan, persaudaraan serta kekeluargaan.
·         Masuknya negara tersebut ke dalam PBB. Indonesia bergabung ke dalam Perserikatan  Bangsa-Bangsa,  pada 28  September 1950.  Karena  adanya konflik antara Indonesia dan Malaysia dan setelah Malaysia terpilih untuk masuk Dewan Keamanan PBB, Soekarno menarik Indonesia dari PBB pada  tanggal  20  Januari  1965.  Pada  saat  kepemimpinan  Suharto  pada tahun 1966, Indonesia kembali meminta masuk keanggotaan PBB melalui pesan yang disampaikan kepada Sekretaris Jendral.



Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔