Dari beberapa pengertian negara sebagaimana tersebut di atas, kita dapat mengidentifikasi beberapa unsur negara. Secara teoretis, berdasarkan Konvensi motevideo, unsur negara dapat dibedakan menjadi unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Pertama, unsur konstitutif adalah unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara. Unsur ini terdiri atas:
· Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup darat, laut, dan udara.
· Rakyat, yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
· Pemerintahan yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam mau pun keluar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar berarti negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Kedua, unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan mutlak harus dipenuhi. Unsur ini terdiri atas:
· Tujuan negara
· Undang Undang Dasar
· Pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto”, sebagai contoh, Pemerintah Mesir mengakui kedaulatan pemerintah RI atas Indonesia pada 22 Maret 1946. Dengan begitu Mesir tercatat sebagai negara pertama yang mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah itu menyusul Syria, Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia dan Afghanistan. Selain negara-negara tersebut, Liga Arab juga berperan penting dalam Pengakuan RI. Secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946 menganjurkan kepada semua negara anggota Liga Arab supaya mengakui Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat. Alasan Liga Arab memberikan dukungan kepada Indonesia merdeka didasarkan pada ikatan keagamaan, persaudaraan serta kekeluargaan.
· Masuknya negara tersebut ke dalam PBB. Indonesia bergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada 28 September 1950. Karena adanya konflik antara Indonesia dan Malaysia dan setelah Malaysia terpilih untuk masuk Dewan Keamanan PBB, Soekarno menarik Indonesia dari PBB pada tanggal 20 Januari 1965. Pada saat kepemimpinan Suharto pada tahun 1966, Indonesia kembali meminta masuk keanggotaan PBB melalui pesan yang disampaikan kepada Sekretaris Jendral.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar