Sebagaimana dikemukakan pada bagian sebelumnya, geostragei Indonesia dirumuskan dalam konsep ketahanan nasional. Lemhannas mendefinisikan ketahanan nasional sebagai kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya
Dari definisi di atas, terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan
1. Ketangguhan ialah kekuatan yang membuat seseorang atau sesuatu dapat bertahan kuat menderita atau kuat menanggung beban.
2. Keuletan ialah usaha terus secara giat dengan kemauan yang keras di dalam menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan atau cita-cita.
3. Identitas ialah ciri khas suatu negara dilihat secara keseluruhan (holistik), yaitu negara yang dibatasi oleh wilayah negara, penduduk,sejarah, pemerintah dan tujuan nasionalnya serta peranan yang dimainkannya di dalam dunia internasional.
4. Integritas ialah kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik sosial, alamiah, potensi maupun fungsional.
5. Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik.
6. Tantangan merupakan hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
7. Hambatan merupakan hal atau usahayang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
8. Gangguan merupakan hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalang-halangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Karena itu, ketahanan nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial, sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional,baik fisik maupun sosial serta memiliki hubungan erat antara gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
Seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya, perkembangan konsepsi pengertian ketahanan nasional telah mengalami rentang yang panjang. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama Seskoad (Sunardi, 1997). Gagasan ketahanan nasional saat itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Pada tahun 1968, gagasan tentang ketahanan nasional di lingkungan SSKAD itu dilanjutkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Pada tahun 1968 tersebut, dirumuskan pengertian ketahanan nasional sebagai keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa indonesia (Lemhannas, 1999:89).
Pada tahun 1969, Lemhannas merumuskan pengertian kedua tentang ketahanan nasional yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 sebagai penyempurnaan dari konsepsi pertama, yaitu: keuletan dan daya tahan suatubangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dariluar maupun dari dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia (Lemhannas, 1999:89).
0 Komentar
Penulisan markup di komentar