Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan,kecuali undang-undang
menentukan lain.
·Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang
menentukan lain.
·Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat
banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
·Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak- pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang- undang.
·Tindakpidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili olehpengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
·Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
·Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar