Sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945 MPR melalui Panitia Ad Hoc I telah menyusun kesepakatan dasar sebagai berikut: Pertama, Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Hal ini karena, 1) Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945, dan 2) Pembukaan UUD 1945 mengandung staatidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan negara, dan dasar negara yang haus tetap dipertahankan.
Kedua, Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasari bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia, dan negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk. Ketiga, Mempertegas sistem pemerintahan presidensial, dengan maksud untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis, dan karena sistem pemerintahan presidensial ini sejak tahun 1945 telah dipilih oleh pendiri negara (founding fathers).
Keempat, Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh). Peniadaan Penjelasan UUD 1945 dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang- undangan. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 bukan merupakan produk BPUPKI maupun PPKI, karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa Penjelasan. Dan kelima, melakukan perubahan dengan cara addendum, artinya Perubahan UUD 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah aslinya. Dan Naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar