Kegiatan
ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi (SDA, tenaga kerja, modal, teknologi, dan menejemen) dan distribusi barang serta jasauntuk kesejahteraan rakyat. Upayameningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Ketahanan di bidang ekonomisangat erat sekali dengan ketahanan nasional.
Tekat bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional yang termuat dalam Pembukaan UUD l945 dituangkan dalam pembangunan nasional. Karena pembangunan itu tidak dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu yang bersamaan, diperlukan pembangunan yang menitikberatkan di bidang ekonomi dengan tidak mengabaikan bidang-bidang lainnya. Pembangunan ekonomibertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional. Namun demikian, pelaksanaannya harus dapat menjamin aspek pemerataan dan keadilan. Hal ini berarti harus mencegah semakin lebarnya jurang pemisah antara kaya dan miskin. Dampak pelaksanaan pembangunan ekonomi diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan perluasan lapangan kerja.
Dalam usaha mewujudkan
ketahan ekonomibangsadiperlukan stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis dan mampu menciptakan kemandirian dengan daya saing tinggi serta muaranya untuk kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Pembangunan diharapkan dapat memantabkan ketahanan ekonomi, iklim usaha yang sehat, memanfaatkan Iptek, tersedianya barang dan jasa, serta meningkatkan daya saing dalam lingkup perekonomian global. Agar dapat tercipta ketahanan
ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang menunjangyang antara lain sebagai berikut.
(1) Sistem
ekonomi diarahkan untuk kemakmuran rakyat melalui ekonomikerakyatan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa.
(2)
Ekonomi kerakyatan harus menghindari (i) free fight lieberalism yang menguntungkan pelaku
ekonomi kuat, (ii) sistem etatisme di mana negara berserta aparatur
ekonomi negara bersifat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit
ekonomi di luarsektor negara, (iii) tidak dibenarkan adanya pemusatan kekuatan
ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang bertentangan dengan cita-cita keadilan.
(3) Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antarsektor pertanian, industri, danjasa.
(4) Pembangunan ekonomidilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan, serta mendorong peran masyarakat secara aktif. Perlu diusahakan kemitraan antarpelaku
ekonomi dalam wadah kegiatan antara pemerintah, BUMN, koperasi, badan usaha swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
(5) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keselarasan pembangunan antarwilayah dan antarsektor.
(6) Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya nasional dan memakai sarana ipteks dalam menghadapi setiap permasalahan, serta tetap memperhatikan kesempatan kerja mengobrak-abrik lagi UUD 1945 dengan amandemennya dan bersemangat untuk menghapus asas kekeluargaan itu.
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar