Tiga asas-asas Kewarganegaraan

22.32


Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas
kewarganegaraan. Dalam asaskewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis).
a. Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal itu didasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis iamenjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut, dengan tingginya mobilitas manusia, diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah kemudian muncul asas ius sanguinis.

b. Asas keturunan(Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, seorang anak yang lahir dari  orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia, anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.

c. Asas perkawinan
Status kewarganegaraandapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan intimasyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Di samping itu, asas perkawinan mengandung asas persamaanderajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing- masing pihak.  Asas  ini menghindari  penyelundupan  hukum,  misalnya  seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔