Dalam pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan asas ini, bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dari hakim pengadilan, masih memiliki hak-hak individunya sebagai warga negara. Dengan hak-hak individu tersebut, seseorang dapat mengajukan dirinya kepada yang berwenang untuk segera mendapat permohonan oleh penyidik (tidak dibiarkan sampai berlarut-larut dengan alasan banyak tugas), haksegera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan yang seadil-adilnya, hak untuk memperoleh pemberitahuan tentang hal yang disangkakan dan didakwakan, hak untuk mempersiapkanpembela, hak untuk memperoleh juru bahasa kalau dirinya kurang paham menggunakan bahasa Indonesia, hak untuk mendapat bantuan hukum dan selama berada di tahanan berhak untuk mendapat kunjungan dari keluarga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar
Penulisan markup di komentar