Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah

19.09


Dalam pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan asas ini, bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dari hakim pengadilan, masih  memiliki hak-hak individunya sebagai warga  negara. Dengan hak-hak individu tersebut, seseorang dapat mengajukan dirinya kepada yang berwenang untuk segera mendapat permohonan oleh penyidik (tidak dibiarkan sampai berlarut-larut dengan alasan banyak tugas), haksegera mendapat pemeriksaan  oleh  pengadilan  dan  mendapat  putusan  yang  seadil-adilnya,  hak untuk  memperoleh  pemberitahuan  tentanhal  yang  disangkakan  dan didakwakan, hak untuk mempersiapkanpembela, hak untuk memperoleh juru bahasa kalau dirinya kurang paham menggunakan bahasa Indonesia, hak untuk mendapat bantuan hukum dan selama berada di tahanan berhak untuk mendapat kunjungan dari keluarga.


Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔