1. Inggris
1) Kepala negara dipegang oleh Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
2) Peranan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
3) Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain: (a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri; (b) membimbing Majelis Rendah; (c) menjadi penghubung dengan Ratu; (d) memimpin partai mayoritas.
4) Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislative harus segera meletakkan jabatan.
5) Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
6) Hanya ada dua partai besar (Partai konservatif dan Partai Buruh), sehingga partai yang memenangkan pemilu di beri hak untuk memerintah, partai yang kalah sebagai oposisi.
2. Prancis
1) Kedudukan presiden kuat, karena dipilih langung oleh rakyat.
2) Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
3) Presiden diberi wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
4) Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislative, presiden boleh membubarkan legislative.
5) Jika ada suatu UU yang telah disetujui legislative, namun tidak disetujui presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dariMajelis Konstitusional.
6) Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislative, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
7) Sistem pemerintahan Prancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlementer.
3. India
1) Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-
menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
2) Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislative baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
3) Penyelenggaraan pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
4) Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usahapembangunan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar