PENGERTIAN-PENGERTIAN NEGARA SECARA UMUM DAN MENURUT BANYAK AHLI

07.17

Kata “negara” berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis) yang berasal dari kata Latin status atau statum yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Istilah itu umumnya  diartikan  sebagai  kedudukan  (standing,  station).  Misalnya:  status civitatis (kedudukan warga negara), status republicae (kedudukan negara).
Menurut Sokrates, Plato dan Aristoteles, konsep negara telah muncul dimulai 400 tahun sebelum masehi. Adanya negara di dalam masyarakat itu didorong oleh dua hal, yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social/homo socius) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum/zoon politicon) (Thomas Aquinas). Sedangkan menurut Thomas Hobbes, adanya negara itu diperlukan karena negara merupakan tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter), sebab menurut Hobbes manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala, serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
Dalam pengertian yang sederhana, negara dapat dipahami sebagai suatu organisasi  kekuasan  dari  sekelompok  atau  beberapa  kelompok  manusia  yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Beberapa ahli mengemukakan pengertian negara menurut sudut pandang mereka masing-masing seperti uraian berikut:

  1. Aristoteles, merumuskan negara dalam bukunya Politica, sebagai negara polis,  karena  negara  masih  berada  dalam  suatu  wilayah  yang  kecil sehingga warga negara dapat diikutsertakan dalam musyawarah (ecclesia).
  2. Agustinus,membedakan negara dalam dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas diaboli yang artinya negara duniawi.
  3. Nicollo  Machiavelli, dalam  Il  Principle  merumuskan  negara  sebagai negara kekuasaan. Ia terkenal karena ajarannya tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara.
  4. Georg Jellinek, bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  5. Kranenburg, negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  6. Roger F. Soultau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  7. Harold  J.  Lasky,  negara  adalah  suatu  masyarakat  yang  diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  8. George Wilhelm Frerdrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  9. John Locke dan Rousseau negara adalah suatu badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.
  10. Max  Weber, bahwa  negara  adalah  suatu  masyarakat  yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  11. Mc  Iver, menjelaskan  negara  adalah  asosiasi  yang  menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
  12. Jean   Bodin,  negara   adalah   persekutuan   keluarga   dengan   segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
  13. Soenarko,    negara    adalah    organisasi    kekuasaan    masyarakat    yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
  14. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  15. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dan kekuasaan yang sah.
  16. M. Natsir, negara adalah suatu “institution” yang mempunyai hak, tugas dan tujuan yang khusus. Institution dalam pengertian umum adalah suatu badan dan organisasi yang mempunyai tujuan khusus serta dilengkapi oleh alat-alat  material  dan  peraturan-peraturan  tersendiri,  dan  diakui  oleh umum.


Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔