Istilah warga negara (bahasa Inggris: citizen atau bahasa Perancis: citoyen, citoyenne) merujuk kepada bahasa Yunani Kuno polites atau Latin civis, yang didefinisikan sebagai anggota dari polis (kota) Yunani Kuno atau res publica (perkumpulan orang-orang atau masyarakat) Romawi bagi persekutuan orang- orang di Mediterania Kuno, yang selanjutnya ditransmisikan kepada peradaban Eropa dan Barat (Pocock). Warga negara dapat berarti warga, anggota dari suatu negara. Ketika mempertanyakan what is a citizen? Turner
(Sapriya, 2006) menjelaskan bahwa “a citizen is a member of a group living under certain laws” atau anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum negara tertentu. Dikatakan lebih lanjut, bahwa hukum ini disusun dandiselenggarakan oleh orang-orang yang memerintah, mengatur kelompok masyarakat tersebut. Mereka yang ikut serta mengatur kelompok masyarakat bersama-sama dikenal sebagai pemerintah (government). Oleh karena itu,warga negara disimpulkan sebagai “a member of a group living under the rule of a government”.
Dalam Webster‟s Encyclopedic Unabridged Dictionary of the English Language (1989:270), konsep warga negara dapat dipahami sebagai “…as a native or naturalized member of a state or nation who owes allegianceto its government and is entitled to its protection”, atau anggota asli atau hasil naturalisasi dari negara atau bangsa yang memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan dan berhak atas perlindungan pemerintahan, sedangkan citizenship as the “state of being vested with the rights, privileges, and duties of a citizen”, atau kewarganegaraan adalah status pribadi yang dimiliki secara tetap dengan hak, perlakuan khusus, dan tugas-tugas sebagai warga negara (Banks, 2004:24).
Pengertian di atas menunjukkan bahwa kewarganegaraan adalah “posisi atau status sebagai warga negara” (the position or status of being a citizen) (Simpson & Weiner, 1989:250) yang di dalamnya melekat seperangkat hak, kewajiban, dan identitas yang menghubungkan warga negara dengan negara- bangsa (theset of rights, duties, and identities linking citizens to the nation-state). (Koopmans et all., 2005:7; Banks, 2007:129).
Heywood (1994:155) mengartikanwarga negara sebagai “…is a member of a political community, which is defined by a set of rights and obligations atau anggota suatu masyarakat politis (political community), yang digambarkan oleh seperangkat hak dan kewajiban. Sedangkan kewarganegaraan menurut Heywood (1994:155) “… therefore represents a relationshipbetween the individual and the state, in which the two are bound together by reciprocal rights and obligations” atau kewarganegaraan itu menghadirkan suatu hubungan antara individu dan negara, dimana keduanya terikat bersama-sama oleh hakdan kewajiban secara timbal balik. Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kymlicka (2003:147) yang mengemukakan bahwa “the term „citizenship‟ typically refers to membership in a political community, and hence designatesa relationship between the individual and the state” artinya bahwa kewarganegaraan merujuk kepada anggota dari komunitas politik, dan karenanya menandakan hubungan antara individu dan negara.
Selanjutnya, Heywood (1994:156) mengemukakan bahwa kewarganegaraanmerupakan status hukum dan identitas (a legal status and an identity), karenanya terkandung dalam pengertian itu dua dimensi, objektif dan subjektif. Secara objektif, kewarganegaraan terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diberikan negara secara spesifik (specific rights and obligations which a state investsin its members) dan dimensi subjektif berkaitan dengan kesetiaan rasa memiliki (a sense of loyalty and belonging) terhadap negara.
Cogan (1998:13) memberikan atribut pokok kewarganegaraandengan terlebih dahulu membedakan konsep warga negara(citizen) dengan kewarganegaraan (citizenship). Konsep “a citizen” diartikan sebagai “a constituent member of society” atau anggota resmi suatu masyarakat. Sementara itu “citizenship”diartikan sebagai “a set of characteristics of being a citizen”, atau
seperangkat karakteristik sebagai seorang warga negara.
Secara konseptual, citizenship memiliki lima atribut pokok, yakni:”…a sense of identity; the enjoyment of certains rights; the fulfilment of corresponding obligations; a degree of interest and involvement in public affairs; and an acceptance of basic societal values” (Cogan,1998:2-3). Dengan kata lain seorang warga negara seyogyanya memiliki jati diri; kebebasan untuk menikmati hak tertentu; pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait; tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik; dan pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan.
Dalam perkembangan negara modern, konsep kewarganegaraan lazimnya didefinisikan sebagai sebuah hubungan antara individu dan masyarakat politik yang dikenal sebagai negara, yang alami. Individu memberikan loyalitas kepada negara guna mendapatkan proteksi darinya (Kalidjernih, 2007:51).Dengan demikian, warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak sekaligus kewajiban- kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hak-hak yang wajib diakui(recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setia warga negarajuga mempunyai hak-hak negara yang wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara(Asshiddiqie, 2006:132).
0 Komentar
Penulisan markup di komentar