Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota mempunyai haksebagai berikut:
a)mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b)memilih pimpinan daerah;
c)mengelola aparatur daerah;
d)mengelola kekayaan daerah;
e)memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f)mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g)mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h)mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Sedangkan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerahadalah sebagai berikut:
a)melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c)mengembangkan kehidupan demokrasi;
d)mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e)meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f)menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g)menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umumyang layak;
h)mengembangkan sistem jaminan sosial;
i)menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j)mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k)melestarikan lingkungan hidup;
l)mengelola administrasi kependudukan;
m)melestarikan nilai sosial budaya;
n)membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o)kewajibanlain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah di atas diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerahyang dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar