Nilai-nilai karakter yang ada dalam pengelolaan sekolah ini pada dasarnya sama dengan prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang baik, yaitu mandiri, terbuka, bertanggungjawab, kerjasama/kemitraan, dan partisipatif. Semua
nilai karakter ini sering disebut dengan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa apabila sekolah telah melaksanakan MBS dengan baik, pada dasarnya sekolah tersebut telah
berkarakter baik, yaitu mampu mengelola sekolah karena mengandung
nilai-nilai moral tersebut.
Implementasi pengintegrasian
nilai-nilai karakter dalam MBS ini antara lain:
1.Mandiri.
Dalam penyusunan RKS dan RKAS, pelaksanaan program dan evaluasi, sekolah diharapkan mampu tanpa banyak ditentukan oleh pihak lain, tidak tergantung, tidak menunggu, tidak mengharapkan, tidak “didekte”, serta tidak hanya sekedar mencontoh atau meniru dan mengambil dari pihak lain. Semua yang direncanakan oleh
sekolah memang sesuai kebutuhan sekolah dan atas dasar inisiasi sekolah tanpa melanggar peraturan perundangan yang ada;
2.Bermitra atau bekerjasama.
Dalam menyusun RKS dan RKAS, melaksanakan dan evaluasi program dituntut adanya masukan-masukan atau sekaligus bantuan secara langsung dari para pemangku kepentingan. Namun demikian, kemitraan dalam arti luas tetap menerima dan memerlukan kerjasama dengan pihak lain;
3.Partisipatif.
Makna partisipasi diantaranya adalah, dalam penyusunan RKS dan RKAS, pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan, stakeholders terlibat aktif, tercipta kondisi yang terbuka dan demokratis, yaitu semua warga sekolah didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyusunan sampai evaluasi program dan kegiatan
sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan,
4.Terbuka.
Setiap orang yang terkait dengan penyusunan RKS dan RKAS, pelaksanaan dan evaluasi program/kegiatan sekolah dapat mengetahui proses dan hasil akhirnya secara keseluruhan;
5.Akuntabel.
Sekolah berkewajiban mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyusunan RKS dan RKAS, pelaksanaan, evaluasi, dan hasil-hasil program sekolah kepada pihak-pihak terkait atau publik yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar