Proses tawar menawar dan Taktik Permasalahan antara Perusahaan dan Karyawan

07.51
Pada umumnya suatu waktu setiap perusahaan pasti akan dihadapkan dengan  permasalahan  dengan  karyawannya,  dalam  bentuk  apapun,  misalnya dalam hal penetapan upah. Perusahaan tidak dapat dengan semena-mena mengambil   keputusan   secar sepiha karen pada   dasarny perusahaandipandang sebagai organisasi yang telah mengadakan kesepakatan kerja sama dengan karyawan dan menandatangani kontrak kerja. Selain itu ada koridor hukum yang diatur oleh pemerintah lewat departemen terkait yang mengatur hubungan kerja perusahaandan karyawan.
Salah satu cara untuk menyuarakan kepentingan karyawan terhadap manajemen adalah melalui pembentukan organisasi yang mewadahi seluruh karyawan organisasi sehingga mereka memiliki kekuatan tawar-menawar dengan perusahaan. Pengertian serikat buruh merujuk pada kelompok individu yang bekerja samauntuk mencapai tujuan tertentu yang terkait dengan pekerjaan. Jika serikat buruhsudah diakui secara resmi keberadaannya maka ia berperan sebagai agen tawar menawar resmi bagi pekerja yang diwakilinya. Proses tawar menawar ini disebut dengan collective bargaining, yaitu proses di mana pekerja/ karyawandan manajemen perusahaanmenegosiasikan kondisi kerja yang dihadapi.
Apabila setelah serangkaian proses collective bargaining ternyata pihak manajemen dan pekerja gagal menyepakati kontrak baru ataupun kontrak untuk menggantikan kesepakatan lama yang kadaluwarsa maka masing-masing pihak dapat menggunakan beberapa taktik tertentu sampai kebuntuan yang ada dapat dipecahkan.
v Taktik yang dapat dipakai oleh serikat pekerja adalah:

1)    Pemogokan (strike): aksi pekerja untuk sementara keluar dari tempat bekerja dan menolak untuk bekerja. Bentuk pemogokan ini dapat berupa:
·   Pemogokan ekonomi (economic strike): pemogokan yang terjadi dipicu dari kebuntuan satuatau lebih butir tawar-menawar wajib.
·   Pemogokan simpati (sympathy strike/ secondary strike): pemogokan yang terjadi untuk mendukung aksi yang dimulai oleh serikat buruh lain.
·   Pemogokan liar (wildcat strike): pemogokan yang terjadi secara tidak resmi/
tanpa wewenang dari serikat buruh
2)    Picketing:  aksi  pekerja  yang  berbaris  di  depan  pintu  masuk  pabrik  sambil mempublikasikan alasan pemogokan.
3)    Boycott aksi   pekerj yan menolak   membel produk   yan dihasilkan perusahaan.
4)    Slowdown: aksi pekerja yang tetap menjalankan pekerjaannya tetapi dengan kecepatan lebih lambat dari normal.
v Sedangkan taktik yang dapat digunakan oleh pihak manajemen adalah:
1)  Lockout: para pekerja ditolak masuk ke lokasi kerja.
2)  Strikebreakers:  digunakannya  pekerja  lain  secara  permanen  atau  temporer untuk menggantikan pekerja yang mogok.
Selain menggunakan taktik di atas, manajemen maupun pekerja dapat menempuh cara lain yang sifatnya tidak konfrontatif, yaitu dengan mengundang pihak ketiga untumembantu menyelesaikan  permasalahanyang  terjadi.  
v Cara  yang  dipakai dalam rangka akomodasi dengan bantuan pihak ketiga adalah:
1)     Mediasi: metode penyelesaian perselisihan tenaga kerja di mana keputusan pihak ketiga yang netral (mediator) bersifat tidak mengikat

2)     Arbitrasi: metode penyelesaian perselisihan tenaga kerja di mana keputusan pihak ketiga yang netral (arbitrator) bersifa mengikat dan wajib dipatuhi manajemen maupun pekerja.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔