Pada umumnya suatu waktu setiap perusahaan pasti akan dihadapkan dengan permasalahan dengan karyawannya, dalam bentuk apapun, misalnya dalam hal penetapan upah. Perusahaan tidak dapat dengan semena-mena mengambil keputusan secara sepihak karena pada dasarnya perusahaandipandang sebagai organisasi yang telah mengadakan kesepakatan kerja sama dengan karyawan dan menandatangani kontrak kerja. Selain itu ada koridor hukum yang diatur oleh pemerintah lewat departemen terkait yang mengatur hubungan kerja perusahaandan karyawan.
Salah satu cara untuk menyuarakan kepentingan karyawan terhadap manajemen adalah melalui pembentukan organisasi yang mewadahi seluruh karyawan organisasi sehingga mereka memiliki kekuatan tawar-menawar dengan perusahaan. Pengertian serikat buruh merujuk pada kelompok individu yang bekerja samauntuk mencapai tujuan tertentu yang terkait dengan pekerjaan. Jika serikat buruhsudah diakui secara resmi keberadaannya maka ia berperan sebagai agen tawar menawar resmi bagi pekerja yang diwakilinya. Proses tawar menawar ini disebut dengan collective bargaining, yaitu proses di mana pekerja/ karyawandan manajemen perusahaanmenegosiasikan kondisi kerja yang dihadapi.
Apabila setelah serangkaian proses collective bargaining ternyata pihak manajemen dan pekerja gagal menyepakati kontrak baru ataupun kontrak untuk menggantikan kesepakatan lama yang kadaluwarsa maka masing-masing pihak dapat menggunakan beberapa taktik tertentu sampai kebuntuan yang ada dapat dipecahkan.
v Taktik yang dapat dipakai oleh serikat pekerja adalah:
1) Pemogokan (strike): aksi pekerja untuk sementara keluar dari tempat bekerja dan menolak untuk bekerja. Bentuk pemogokan ini dapat berupa:
· Pemogokan ekonomi (economic strike): pemogokan yang terjadi dipicu dari kebuntuan satuatau lebih butir tawar-menawar wajib.
· Pemogokan simpati (sympathy strike/ secondary strike): pemogokan yang terjadi untuk mendukung aksi yang dimulai oleh serikat buruh lain.
· Pemogokan liar (wildcat strike): pemogokan yang terjadi secara tidak resmi/
tanpa wewenang dari serikat buruh
2) Picketing: aksi pekerja yang berbaris di depan pintu masuk pabrik sambil mempublikasikan alasan pemogokan.
3) Boycott: aksi pekerja yang menolak membeli produk yang dihasilkan perusahaan.
4) Slowdown: aksi pekerja yang tetap menjalankan pekerjaannya tetapi dengan kecepatan lebih lambat dari normal.
v Sedangkan taktik yang dapat digunakan oleh pihak manajemen adalah:
1) Lockout: para pekerja ditolak masuk ke lokasi kerja.
2) Strikebreakers: digunakannya pekerja lain secara permanen atau temporer untuk menggantikan pekerja yang mogok.
Selain menggunakan taktik di atas, manajemen maupun pekerja dapat menempuh cara lain yang sifatnya tidak konfrontatif, yaitu dengan mengundang pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan permasalahanyang terjadi.
v Cara yang dipakai dalam rangka akomodasi dengan bantuan pihak ketiga adalah:
1) Mediasi: metode penyelesaian perselisihan tenaga kerja di mana keputusan pihak ketiga yang netral (mediator) bersifat tidak mengikat
2) Arbitrasi: metode penyelesaian perselisihan tenaga kerja di mana keputusan pihak ketiga yang netral (arbitrator) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi manajemen maupun pekerja.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar