Sistem pendidikan Indonesia mengatur bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut dapat kita temui dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a) Pendidikan Agama, b) Pendidikan Kewarganegaraan, c) Bahasa…” dan “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a) Pendidikan Agama; b) Pendidikan Kewarganegaraan; c) Bahasa”. Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Adanya ketentuan tentang Pendidikan Kewarganegaraan sebagai muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menunjukkan bahwa mata pelajaran/mata kuliah ini menempati kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional). Bahkan dalam pandangan Winataputra (2004) secara filosofis, sosio-politis dan psikopedagogis, Pendidikan Kewarganegaraan memegang misi suci (mission sacre) untuk pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadikan manusia sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar