Sistem pemerintahan pada hakekatnya adalah relasi kekuasaan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Menurut Asshiddiqie (2006:108) apabila disederhanakan, sistem pemerintahan yang dikenal di dunia dewasa ini dapat dirumuskan dalam empat model, yaitu model Inggris, Amerika Serikat, Perancis, dan Swiss. Amerika Serikat menganut sistem presidensiil. Hampir semua negara dibenua Amerika, kecuali beberapa seperti Kanada, meniru Amerika Serikat dalam hal ini. Di benua Eropa dan kebanyakan negara Asia pada umumnya menggunakan model Inggris, yaitu sistem parlementer. Tetapi, Perancis memiliki model tersendiri yang bersifat campuran atau yang biasa disebut dengan “hybrid system”. Pada umumnya negara-negara bekas jajahan Perancis di Afrika menganut sistem campuran itu. Di satu segi ada pembedaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, tetapi Kepala Negaranya adalah Presiden yang dipilih dan bertanggungjawab kepada rakyat secara langsung seperti dalam sistem presidensiil. Sedangkan Kepala Pemerintahan di satu segi bertanggungjawab kepada Presiden, tetapi di segi lain, ia diangkat karena kedudukannya sebagai pemenang pemilu yang menduduki kursi parlemen, dan karena itu ia juga bertanggungjawab kepada parlemen.
Selain ketiga model itu, yang agak khas adalah Swiss yang juga mempunyai Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi mereka itu dipilih dari dan oleh tujuh orang anggota Dewan Federal untuk masa jabatan secara bergantian setiap tahun. Sebenarnya ke-tujuh orang anggota Dewan Federal itulah yang secara bersama-sama memimpin negara dan pemerintahan Swiss. Karena itu, system pemerintahan Swiss ini biasa disebut sebagai “collegial system” yang sangat berbeda dari tradisi presidentialisme atau parlementarisme di mana-mana.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar