Apakah kapitalisme sesuai untuk diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan itu kita perlu merujuk pada UUD 1945. Meskipun saat ini UUD 1945 sudah diamandemen empat kali, namun 3 butir pertama pada pasal 33 tidak berubah sehingga masih dapat dirujuk, yaitu (i) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (ii) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh negara, dan (iii) bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam penjelasannya dipertegas dengan kalimat yang antara lain berbunyi: ―Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang". Jadi UUD 1945 mengenal pembedaan antara barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan yang tidak. UUD 1945 juga mengenal perbedaan antara barang yang merupakan "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", dan yang tidak. Dua kategori ini, yaitu perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di dalam pasal tersebut, kata ―dikuasai dapat berarti dimiliki atau dieksploitasi oleh negara sendiri. Pemahaman lain menyatakan bahwa ―dikuasai dapat diartikan sebagai ―diatur . Maka dengan kata ―penguasaan yang ditafsirkan secara operasional menjadi ―diatur , setelah melalui pengaturan oleh pemerintah, ―barang dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak , dan ―bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya boleh menjadi milik orang seorang, atau eksploitasinya dikuasakan kepada orang seorang dengan perolehan laba buat orang perorang.
Seperti yang kita saksikan saat ini perusahaan-perusahaan swasta sudah berusaha dalam bidang-bidang jalan tol, telekomunkasi, listrik, pengelolaan pelabuhan, perusahaan penerbangan dan sebagainya. Adapun dalam bidang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kita saksikan adanya kayu, emas, dan pulau-pulau yang pengelolaannya atau pemilikannya di tangan swasta. Bahwa kata ―dikuasaitidak mesti berarti ―dimiliki, melainkan bisa dijabarkan secara operasional sebagai diatur, maka pengelolaan atau pemilikan swasta tersebut masuk akal. Apakah pengaturannya in concreto itu lebih dekat dengan semangat UUD 1945 atau sangat jauh, itu yang bisa kita perdebatkan. Paham kapitalisme yang kita harapkan hendaknya disertai persyaratan bahwa semuanya harus berfungsi sosial. Di negara-negara lain yang sangat dan teramat kapitalis, kapital memang selalu dibuat berfungsi sosial melalui perpajakan, instrumen-instrumen distribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan sosial, sistem perburuhan dan masih banyak lagi perangkat, peraturan, lembaga dan sebagainya, yang membuat kapital berfungsi sosial. Fungsi sosial tidak mengurangi kenyataan bahwa ekonomi kita adalah atas dasar kapitalisme. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga pada akhirnya potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dapat berkembang sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar