Politik luar negeri Indonesia berpijak pada landasan-landasan sebagai berikut.
(1) Landasan Idiil
Landasan idiil adalah Pancasila, bahwa bangsa Indonesiamengakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal- usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
(2) Landasan Konstitusional (UUD 1945)
(a) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
(b) Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan bahwa: “....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ....”
(c) Pasal-pasal UUD 1945:
Pasal 11 ayat 1 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 13 ayat 1 : Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pasal 13 ayat 2 : Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 ayat 3 : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Landasan Operasional
(a) Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
(b) Kebijakan presiden dalam bentuk keputusan presiden.
(c) Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar