Sebagaimana disebutkan dalam pasal 50 KUHAP, tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum serta segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, hal mana mencegah terkatung-katungnya suatu perkara sehingga tidak bisa segera mengetahui bagaimana nasibnya. Dalam pemeriksaan, polisi dapat melakukan penangkapan seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh penyidik atas perintah penyidik dan penyidik (penuntut umum) pembantu. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat ditangkap atau bahkan dapat dilakukan penahanan kalau diperlukan. Suatu penahanan dapat dilakukan berdasarkan dugaan dan bukti yang cukup bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tertentu dan dikhawatirkan melarikan diri yang dapat menghilangkan bukti-bukti ataumengulang tindak pidana lagi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar
Penulisan markup di komentar