Mengacu pada literatur hukum dan politik, pengertian
bentuk negara itu berkaitan dengan dua pilihan, yaitu
bentuk negara kerajaan (monarki) dan republik. Dalam
negara monarki pengangkatan kepala
negara dilakukan melalui garis keturunan atau hubungan darah, sedangkan dalam
negara republik tidak didasarkan atas pertalian atau hubungan darah. Di berbagai kerajaan, kepala
negara disebut dengan berbagai macam sebutan dan mekanisme pergantian kepala
negara berdasarkan keturunan itu juga dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Di Inggris dan di Belanda, yang diangkat sebagai kepala
negara adalah anak tertua Raja/Ratu. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi pewaris tahta kerajaan, sehingga jabatan kepala
negara dapat dipegang oleh raja (King) atau ratu (Queen). Sekarang kepala negara Inggris adalah Ratu Elisabeth, sedangkan Putera Mahkotanya adalah Pangeran Charles, yang kelak akan menjadi raja pengganti Ratu Elisabeth. Kerajaan Belanda juga demikian. Kepala negaranya adalah raja, sedangkan kepala pemerintahannya perdana menteri. Keduanya tunduk pada aturan Undang-Undang Dasar. Di Jepang lain lagi. Kepala negara biasanya disebut raja atau kaisar dan selalu laki-laki. Yang dapat diangkat menjadi kaisar adalah putera laki-laki tertua. Hal ini tegas diatur dalam UUD Jepang bahwa yang berhak mewarisi tahta kaisar hanya putera laki-laki. Oleh karena itu sekarang timbul masalah besar. Kaisar Akihito yang berkuasa sekarang ini tidak memiliki anak laki- laki, sehingga pernah timbul keinginan untuk mengadakan perubahan atas ketentuan Undang-Undang Dasar untuk memungkinkan anak perempuan dapat menerima warisan tahta kerajaan. Thailand juga dipimpin oleh raja yang diangkat secara turun temurun. Kepala negara Brunai Darussalam yang disebut sultan juga diangkat secara turun temurun. Sementara itu, Kerajaan Malaysia yang berbentuk federal menerapkan variasi yang agak berbeda dalam cara pergantian raja. Kepala negara disebut yang dipertuan agong yang berasal dari antara para raja atau sultan dari negara-negara bagian yang membentukdewan raja-raja. Yang Dipertuan Agong ditentukan secara bergiliran di antara anggota para raja atau sultan dalam Dewan Raja-Raja itu.
Berbeda dari negara kerajaan, kepala negara republik biasanya disebut presiden, atau ketua seperti di Republik Rakyat Cina, atau dengan istilah lain sesuai dengan bahasa setempat yang berlaku. Kepala negara republik tidak ditentukan berdasar keturunan. Di negara yang demokratis pergantian kepala negara dilakukan secara demokratis, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh wakil-wakil rakyat. Di negara-negara yang tidak demokratis, pengangkatan kepala negara dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya kudeta atau penunjukkan langsung oleh kepala negara republik dan tidakditentukan berdasar garis keturunan darah atau pewarisan (Jimly Assiddiqie,2007: 282)
Bangunan atau
susunan negara dapat ditinjau dari susunan unsur-unsur yangada dalam
negara yangmencakup susunan masyarakatnya, susunan wilayahnya, dan susunan pemerintahannya.
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar