Orde baru dibawah pimpinan Soeharto pada awalnya dimaksudkan untuk
mengembalikan keadaan Indonesia yang kacau balau setelah pemberontakan PKI September 1965. Orde baru lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan dan kebobrokan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Padaawalnya, orde baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Dalam bidang politik dibuatlah UU No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum, UU No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Atas dasar UU tersebut orde baru mengadakan pemilihan umum pertama. Pada awalnya rakyat memang merasakan peningkatan kondisi di berbagai bidang kehidupan. Setelah mengalami penderitaan sejak penjajahan, awal kemerdekaan hingga berakhirnya orde lama. Namun demikian, lama-kelamaan program-program pemerintah orde baru bukannya diperuntukkan bagi kepentingan penguasa. Ambisi penguasa orde baru mulai merambah ke seluruh sendi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter, namun seolah-olah dilaksanakan secara demokratis.Penafsiran pasal-pasal UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan isi yang tertuang dalam UUD tersebut, melainkan dimanipulasi demi kepentingan penguasa. Pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan. Hal itu terbukti dengan adanya Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, tentang P4yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru (Andriani Purwastuti, 2002:45).
Realisasi UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi pada presiden, walaupun sesungguhnya UUD 1945 memang memberi wewenang yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden hanyalah mandataris MPR serta dalam menjalankan pemerintahan diawasi oleh DPR. Dalam kenyataan di lapangan posisi legislatif berada di bawah presiden. Seperti tampak dalamUU Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU Tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta UU Tentang Pemilihan Umum, posisi presiden terlihat sangat dominan. Dengan paket UU politik tersebut praktis secara politis kekuasaan legislatif berada dibawah presiden. Selanjutnya hak asasi rakyat juga sangat dibatasi serta dikekang demi kekuasaan, sehingga amanat pasal 28 UUD 1945 jauh dari kenyataan. Akibat kekuasaan yang nyaris tanpa kontrol tersebut akhirnya penguasa orde baru cenderung melakukan penyimpangan hampir di semua sendi kehidupan bernegara. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela dan membudaya, pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati segelintir orang yang dekat dengan penguasa, kesenjangan semakin melebar, utang luarnegeri menjadi menggunung. Akhirnya, badai krisis ekonomi menjalar menjadi krisis multi dimensi. Rakyat yang dipelopori mahasiswa menuntut dilakukannya reformasi di segalabidang. Akhirnya, runtuhlah orde baru bersamaan mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila masih belum sesuai dengan jiwa, semangat, dan ciri-ciri umumnya. Hal itu terjadi karena presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur maupun dalam infrastuktur politik. Akibatnya, banyak terjadi manipulasi politik dan KKNmenjadi membudaya, sehingga negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar