Sebagaimana dikemukakan pada bagian sebelumnya, secara yuridis, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kedudukan yang cukup kuat, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan telah dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, ini berarti bahwa pendidikan kewarganegaraanmemiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pembentukan nation and character building.
Secara historis, awal mulai dilaksanakannya Pendidikan Kewarganegaraanpada perguruan tinggi di Indonesia bertujuan untuk dapat melaksanakan UU No. 29 Tahun 1954 tentang Sistem Pertahanan Negara. UU ini disusun berdasarkan pengalaman masa perang kemerdekaan, pemberontakan dalam negeri serta persiapan merebut Irian Barat. Oleh karena itudibuat program wajib latih bagi sivitas akademika di perguruan tinggi, yaitu Latihan Kemiliteran Dosen dan Latihan Kemiliteran Mahasiswa (LKM), dan Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat yang dikenal sebagai P3R bagi SD, SLP dan SLA.
Dalam perkembangannya, peminat LKM makin besar apalagi setelah diperkenalkan program Wajib Latih Mahasiswa (Walawa) yang menitikberatkan pada pendidikan fisik untuk bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Selanjutnya dibentuk Resimen Mahasiswa (Menwa) yang keanggotaanya bersifat individu dan tidak terkait dengan organisasiperguruan tinggi. Karena Menwa merupakan bagian dari pertahanan sipil, pembinaannya dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam). Dalam perjalanan selanjutnya, Menwa diputuskan ada pada setiap perguruan tinggi (sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat sukarela), sehingga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) turut ikut membina. Dalam pada itu, bagi mahasiswa yang tidak tergabung dalam Menwa diberikan matakuliah Pendidikan Kewiraan yang bersifat wajib berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menhankam dan Mendikbud dan berlaku efektif sejak tahun 1974.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (2) UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional (Pasal 18).
2. Pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a) pertama tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
b) Tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikantinggi. (Pasal 19 ayat [2])
Dengan demikian, berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 tersebut, Pendidikan Kewiraan didudukkan sebagai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi mahasiswa, sedangkan bagi siswa pada pendidikan dasar dan menengah mereka tergabung dalam gerakan Pramuka.
Pada tanggal 1 Februari 1985, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam yang menyatakan bahwa Pendidikan Kewiraan dimaksudkan ke dalam kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua perguruan tinggi. Dan sejak diundangkannya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,dinyatatakan bahwa Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Penjelasan Pasal 39 ayat [2]). Kurikulum mata kuliah ini meliputi: 1) pengetahuan dan hubungan antara warganegara dan hubungan warganegara dengan negara, serta 2) Pendidikan Kewiraan/PPBN tahap lanjut, agar peserta didik menjadi warga negara yang handal.
Apa sebenarnya Pendidikan Kewiraan itu? Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) merumuskan pengertianPendidikan Kewiraan sebagai sebagai usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia (Lemhannas, 1999:4). PendidikanKewiraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berfikir mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral (terpadu) di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Pada tahun 2000-an, substansi mata kuliah Pendidikan Kewiraan sebagai pendidikan pendahuluan bela negara direvisi dan selanjutnya namanya diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian diPerguruan Tinggi. Perubahan ini dilakukan karena mata kuliah Pendidikan Kewiraan terlalu condong atau lebih berorientasi pada aspek bela negara dalam konteks memenuhi kebutuhan pertahanan. Sebagaimana penjelasan S. Soemiarno (tt) bahwa muatan tentang pengetahuan dan kemampuan hubungan warga negara dengan negara agak sulit diformulasikan sehingga meskipun dengan nomenklatur baru, muatannya masih lebih menitikberatkan pada Pendidikan Kewiraan. Dalam analisis Cipto, et all (2002:ix) metode pengajaran yang diterapkan dalam Pendidikan Kewiraan lebih bersifat indoktrinatif yang hanya menyentuh aspek kognitif, sedangkan aspek sikap dan perilaku berlum tersentuh.
Memperjelas kedua pandangan tersebut, Tukiran, dkk (2009:12) memerinci kekurangberhasilan Pendidikan Kewiraan yang disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, secara substantif, Pendidikan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan kewarganegaraan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang idealistik, legalistik, dan normatif. Kedua, kalaupun materi-materi yang ada pada dasarnya potensial bagi pendidikandemokrasi dan PKn, potensi itu tidak berkembang karena pendekatan dan pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis dan tidak partisipatif. Ketiga, ketiga subjek itu lebih bersifat teoretis daripada praktis.
Substansi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan makin disempurnakan dengan keluarnya Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 danSurat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan Mata Kuliah Kelompok Pengembangan Kepribadian(MPK) yang memiliki visi, misi, dan standar kompetensi sebagai berikut:
1. Visi kelompok MPK: sebagai sumber nilai dan pedomandalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
2. Misi kelompok MPK: membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
3. Standar Kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasasi mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis: bersikap rasional,etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban.
Sedangkan kompetensi dasar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraanadalah menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing: berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Menurut Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pentingnya bela negara oleh warga negara melalui penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan semakin ditegaskan dalam UU No. 3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam rumusan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dapat ditemui bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara (ayat 1), sedangkan alam ayat (2) dijelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tersebut diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara NasionalIndonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Substansi kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah: Filsafat Pencasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, HAM danRule of Law, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Geopolitik Indonesia, dan Geostrategi Indonesia.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar