Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atauperkumpulan yang didasari persamaanpaham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagaihal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan seseorang secara paksa, serta kejahatan apartheid.
Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UUNo. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hocdiusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang- Undang No. 26 Tahun 2000. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang. Lima orang tersebut terdiri atas dua orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
0 Komentar
Penulisan markup di komentar