Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres
No. 50 Tahun 1993 sebagai respon (jawaban) terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia.Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM yang terbentuk dengan Keppres tersebut harus disesuaikan dengan Undang-undang No.39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan untuk (a) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan (b)meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Beberapa Fungsi dan Wewenang Komnas HAM
Pertama, Fungsi pengkajian dan penelitian dengan kewenangan (i)
melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi, serta (ii) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang- undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Kedua, fungsi penyuluhan dengan kewenangan (i) menyebarluaskan wawasan mengenai hak-hak asasi manusiakepada masyarakat Indonesia, (ii) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya, dan (iii) kerja sama dengan organisasi, lembaga ataupihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak-hak asasi manusia.
Ketiga, Fungsi pemantauan dengan kewenangan (i) pengamatan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut, (ii) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia,(iii) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya, (iv) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan, (v) peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu, (vi) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan, (vii) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan, serta (viii) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan, yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Keempat, Fungsi mediasi dengan kewenangan melakukan (i) perdamaian kedua belah pihak, (ii) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, (iii) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, (iv)penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusiakepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, serta (v) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awalyang jelas tentang nmateri yang diadukan.Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar