Mengenal Komnas HAM dan Beberapa Fungsi dan Wewenang Komnas HAM

12.04

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres
No.  50  Tahun  1993  sebagai  respon  (jawaban)  terhadap  tuntutan  masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia.Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM yang terbentuk dengan Keppres tersebut harus disesuaikan dengan Undang-undang No.39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan untuk (a) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan (b)meningkatkan perlindungan dan penegaka hak-hak   asasi   manusia   gun berkembangnya   pribadi   manusia

Beberapa Fungsi dan Wewenang Komnas HAM
Pertama,   Fungsi   pengkajian   da penelitian   denga kewenangan   (i)
melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi, serta (ii) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang- undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Kedua, fungsi penyuluhan dengan kewenangan (i) menyebarluaskan wawasan mengenai hak-hak asasi manusiakepada masyarakat Indonesia, (ii) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya, dan (iii) kerja sama dengan organisasi, lembaga ataupihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak-hak asasi manusia.
Ketiga,  Fungsi  pemantauan  dengan  kewenangan  (i)  pengamatan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut, (ii) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia,(iii) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk  dimintai  atau  didengar  keterangannya(iv)  pemanggilan  saksi  untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan, (v) peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu, (vi) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan, (vii) pemeriksaan  setempat  terhadap  rumah,  pekarangan,  bangunan,  dan  tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan, serta (viii) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan, yang kemudian pendapat Komnas HAM  tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada  para pihak.
Keempat, Fungsi mediasi dengan kewenangan melakukan (i) perdamaian kedua belah pihak, (ii) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, (iii) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa  melalui pengadilan, (iv)penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusiakepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, serta (v) penyampaian  rekomendasi atas  suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis  pada  Komnas  HAM.  Pengaduan  hanya  akan  dilayani  apabila  disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awalyang jelas tentang nmateri yang diadukan.Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔