Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 adalah UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesiayang diberlakukan setelah proklamasikemerdekaan Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 merupakanwujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26.Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan warganegara adalah sebagai berikut.
1) Penduduk asli dalam daerah Republik Indonesia termasuk anak-anak dari penduduk itu
2) Istri seorang warga negara Republik Indonesia
3) Keturunan dari warga negara Republik Indonesia yang kawin dengan warga negara asing
4) Anak-anak yang lahir dalam daerah wilayah Republik Indonesia yang tidak diketahui siapa orang tuanya
5) Anak-anak yang lahir dalam jangka waktu 300 hari, setelah ayahnya yang berkewarganegaraan Republik Indonesiameninggal dunia
6) Orang yang bukan penduduk asli yang telah bertempat tinggal selama lima tahun berturut-turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Apabila yang bersangkutan berkeberatan menjadi warga negara Republik Indonesia, ia boleh menolak dengan alasan ia adalah warga negara lain. Proses masuknya seseorang menjadi warga negara Republik Indonesia dapat dilakukan dengan naturalisasi.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar