HAKEKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION)

00.21

Pendidikan Kewarganegaraanadalah terjemahan dari istilah asing civic education atau citizenship education. Terhadap dua istilah ini, John C. Cogan telah membedakan dengan mengartikan civic education sebagai “...the  foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives” (Cogan, 1999:4), atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak  setelah  dewasa  dapat  berperan  aktif  dalam  masyarakatnya.  Sedangkan citizenship education digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup “...both these in-school experiences as well as out-of school  or  non-formal/informal  learning  which  takes  place  in  the  family,  the religious organization, community organizations, the media, etc which help to shape the totality  of the citizen” (Cogan, 1999:4). Artinya, pendidikan kewarganegaraan merupakan istilah generik yang mencakup pengalaman belajar di sekolah dan di luar sekolah, seperti yang terjadi di lingkungan keluarga, dalam organisasi keagamaan, dalam organisasi kemasyarakatan, dan dalam media.

Di sisi lain, David Kerr mengemukakan bahwa Citizenship or Civics Education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching and learning) in that preparatory process. (Kerr, 1999:2). Pendapat tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil  peran  dan  tanggung  jawabnya  sebagai  warga  negara,  dan  secara khusus, peran pendidikan (termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar) dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Untuk konteks di Indonesia, citizenship education oleh beberapa pakar diterjemahkan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan (ditulis dengan menggunakan huruf kecil semua) (Somantri,   2001;   Winataputra,   2001)   atau   pendidikan   kewargaan   (Azra, 2002).untuk kepentingan  penulisan  diktat  ini  kedua istilah  tersebut  digunakan secara bertukar pakai sebagai Pendidikan Kewarganegaraan.

Dari pendapat di atas, dapat dikemukakan bahwa istilah citizenship education lebih luas cakupan pengertiannya daripada civic education. Dengan cakupan   yang  luas   ini   maka   citizenship   education   meliputi   di   dalamnya pendidikan kewarganegaraan dalam arti khusus (civic education). Citizenship education  sebagai  proses  pendidikan dalam  rangka menyiapkan  warga  negara muda akan hak-hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sedang civic educationadalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.
Zamroni juga telah membedakan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dalam   arti   luas   dan   dalam   arti   sempit.   Dalam   arti   luas,   pendidikan kewarganegaraandimaknai sebagai pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan  warga  masyarakat  berpikir  kritis  dan  bertindak  demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat (ICCE, 2003). Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat   begitu   saja   meniru   dari   masyarakat   lain.   Kelangsungan   demokrasi tergantung  pada  kemampuan  mentransformasikan  nilai-nilai  demokrasi. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki poltical knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya, masyarakat, dan bangsa (ICCE, 2003).
Mempertegas tujuan Pendidikan Kewarganegaraan tersebut, Cholisin (Samsuri, 2011) berpandangan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan politik yang yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.  Sejalan dengan pendapat Cholisin di atas, Soedijarto (dalam ICCE, 2003) juga mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Sementara itu, berkaitan dengan konsep Pendidikan Kewargaan, Azra (dalam ICCE, 2003) memandang bahwa secara substantif istilah Pendidikan Kewargaan tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibanannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewargaan secara substantif lebih luas cakupannya daripada Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan pembedaan pengertian civic education dan citizenship education di atas.

Secara paradigmatik Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga domain, yakni 1) domain akademik; 2) domain kurikuler; dan 3) aktivitas sosial-kultural (Winataputra, 2001). Domain akademik adalah berbagai pemikiran tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang berkembang di lingkungan komunitas keilmuan. Domain kurikuler adalah konsep dan praksis pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan formal dan nonformal. Sedangkan domain sosial kultural adalah konsep dan praksis Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan masyarakat (Wahab dan Sapriya, 2011:97). Ketiga komponen tersebut secara koheren  bertolak  dari  esensi  dan  bermuara pada  upaya  pengembangan warga negara yang baik (good citizens), yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan  (civic  knowledge),  nilai,  sikap  dan  watak  kewarganegaraan(civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan(civic skill).

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔