Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, United States Information Agencies dan Dinas Penerangan Amerika Serikat (USIS) (1999:5) mengintisarikan demokrasisebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilaratau soko guru, yakni
a) Kedaulatan rakyat
b) Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c) Kekuasaan mayoritas
d) Hak-hak minoritas
e) Jaminan hak-hak asasi manusia
f) Pemilihan yang bebas dan jujur
g) Persamaan di depan hukum
h) Proses hukumyang wajar
i) Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j) Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
k) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
Sementara itu, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006)mengetengahkan sepuluhpilar demokrasiyang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Demokrasiberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dandilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsisaja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur daninfra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai- nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama.
Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4. Demokrasi dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura- puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dandiserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang- undang dasar.
6. Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau
pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil- adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD
1945).
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasibukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup,tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar