Negara Kesatuan adalah negara yang berstatus tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, maupun pemerintahannya. Kekuasaannya menunjukkan adanya kesatuan (unity). Halitu dapat diartikan sebagai kesatuan penduduk yang terdiri atas berbagai suku yang berada dalam satu wilayahdan berada di bawah satu pemerintahan pusat. negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (i) adanya kesatuan wilayah yang utuh meskipun terdiri atas berbagai pulau dan adanya kekuasaan pemerintahan, (ii) adanya satu pemerintahan pusat yang dijalankan baik secarasentralisasi maupun desentralisasi, dan (iii) adanya kedaulatan eksternal dan internal yang berada pada satu kendali, yaitupemerintah pusat.
Dalam pada itu, sistem yang dijalankan oleh negara kesatuan dalam menjalankan pemerintahannya adalah sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Sistem sentralisasi berarti terpusatnya semua urusan negara pada pemerintah pusat, sehingga memperkecil peran pemerintah daerah, sedangkan sistem desentralisasi berarti penyerahan sebagian urusan rumah tangga pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintahan daerah diberi hak untuk mengatur daerahnya, namun masih dalam ikatan satu kesatuan. Hak untuk mengatur daerah ini disebut otonomi daerah. Sistem dekonsentrasi terkait dengan pemberian hak kepada daerah untuk mengatur wilayahnya, namun tetap di bawah kontrol pemerintah pusat agar tidak terjadi pemisahan wilayah (separatis), yaitu dengan memberikan tugas pada daerah sebagai pembantu pemerintah pusat.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar