Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Dasar Hukum Pasar Modal Indonesia

09.04
Husnan (2005:3) mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk hutang maupun modal sendiri dan diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Sementara menurut Tandelilin(2001:13) pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana dengan caramemperjualbelikan sekuritas, yang umumnya mempunyai umur lebih dari satu tahun, sedangkan secara fisik atau tempat di mana terjadi jual beli sekuritas disebut bursa efek.
Keberadaan  pasar  modal  sangat  penting  artinya  bagi  perusahaan.  
Manfaat berdirinya pasar modal bagi perusahaan antara lain adalah:
  • Menyediakan  sumber  pembiayaan  (jangka  panjang)  bagi  dunia  usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
  • Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
  • Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
  • Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
  • Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik
Dua fungsi pasar modal menurut Husnan (2005:4) adalah:
1)  Fungsi Ekonomi
Pasar modal sebagai fungsi ekonomi, yaitu menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lenders (para investor yanmenanamkan dananya dalam pasar modal) ke borrowers (emiten atau perusahaan yang menerbitkan efek di pasar modal). Lenders mengharapkan akanmemperoleh keuntungan imbalan  dari  penyerahan  dana  tersebut.  Sedangkan  dari  sisi   borrowers
tersedianya  dana  dari  pihak  luar  memungkinkan  melakukan  investasi  tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan.

2)  Fungsi Keuangan
Pasar modal sebagai fungsi keuangan adalah dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers. Lenders menyediakan dana tanpa terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Sedangkan menurut Tandelilin (2001:13) pasar modal berfungsi sebagai lembaga perantara  (intermediaries).  Fungsi  ini  menunjukkan  peran  penting  pasar  modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana. Keberadaan pasar modal di Indonesia sendiri diatur melalui beberapa landasan hukum.
Adapun dasar-dasar hukum pasar modal antara lain adalah:
  • UU RI no.8/1995 tentang Pasar Modal
  • UU RI no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU RI no.23/2002 tentang Surat Utang Negara
  • Peraturan  Pemerintah  RI  No.45  tentang  penyelenggaraan  kegiatan  di bidang pasar modal
  • Peraturan BAPEPAM-LK
  • Peraturan Bursa Efek Indonesia
  • Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  • Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔