Husnan (2005:3) mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk hutang maupun modal sendiri dan diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Sementara menurut Tandelilin(2001:13) pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana dengan caramemperjualbelikan sekuritas, yang umumnya mempunyai umur lebih dari satu tahun, sedangkan secara fisik atau tempat di mana terjadi jual beli sekuritas disebut bursa efek.
Keberadaan pasar modal sangat penting artinya bagi perusahaan.
Manfaat berdirinya pasar modal bagi perusahaan antara lain adalah:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
- Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
- Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
- Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik
Dua fungsi pasar modal menurut Husnan (2005:4) adalah:
1) Fungsi Ekonomi
Pasar modal sebagai fungsi ekonomi, yaitu menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lenders (para investor yang menanamkan dananya dalam pasar modal) ke borrowers (emiten atau perusahaan yang menerbitkan efek di pasar modal). Lenders mengharapkan akanmemperoleh keuntungan imbalan dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan dari sisi borrowers
tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan melakukan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan.
2) Fungsi Keuangan
Pasar modal sebagai fungsi keuangan adalah dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers. Lenders menyediakan dana tanpa terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Sedangkan menurut Tandelilin (2001:13) pasar modal berfungsi sebagai lembaga perantara (intermediaries). Fungsi ini menunjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana. Keberadaan pasar modal di Indonesia sendiri diatur melalui beberapa landasan hukum.
Adapun dasar-dasar hukum pasar modal antara lain adalah:
- UU RI no.8/1995 tentang Pasar Modal
- UU RI no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- UU RI no.23/2002 tentang Surat Utang Negara
- Peraturan Pemerintah RI No.45 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
- Peraturan BAPEPAM-LK
- Peraturan Bursa Efek Indonesia
- Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
0 Komentar
Penulisan markup di komentar