Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanberdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah pusat meliputi: politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsiyang meliputi:
a) perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tataruang;
c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d) penyediaan sarana dan prasarana umum;
e) penanganan bidang kesehatan;
f) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g) penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i) fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j) pengendalian lingkungan hidup;
k) pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m) pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n) pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.
Sedangkan urusanpemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan, dan potensiunggulan daerah yang bersangkutan.
Sementara itu, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a) perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tataruang;
c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d) penyediaan sarana dan prasarana umum;
e) penanganan bidang kesehatan;
f) penyelenggaraan pendidikan;
g) penanggulangan masalah sosial;
h) pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i) fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j) pengendalian lingkungan hidup;
k) pelayanan pertanahan;
l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m) pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n) pelayanan administrasi penanaman modal;
o) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.
Urusanpemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan, dan potensiunggulan daerah yang bersangkutan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar