Istilah demokrasi terpimpin telah dikemukakan oleh Presiden Soekarno sewaktu membuka Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Hal ini menunjukkan tata kehidupan politik baru yang mengubah segi-segi negatif demokrasi liberal. Sistem demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di Indonesia. Kesempatan yang sama pada semua orang harus disertai pula dengan kemampuan yang kuat. Apabila tidak, warganegara yang lemah akan tertindas oleh yang kuat.
Kemudian Presiden Soekarno mengemukakan pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain bahwa
(1) Demokrasi terpimpin bukan diktator.
(2) Demokrasi terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa
Indonesia.
(3) Dalam hal kenegaraan dan kemasyarakatan meliputi bidang politik dan kemasyarakatan.
(4) Inti pimpinan adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara prodan kontra.
(5) Oposisi yang melahirkan pendapat yang sehat dan membangun, diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
(6) Demokrasi terpimpin adalah alat, bukan tujuan.
(7) Tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin adalah mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual.
(8) Sebagaialat maka demokrasi terpimpinmengenal juga kebebasan berserikat danberkumpul dan berbicara dalam batas-batas tertentu yaitu batas keselamatan negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kesusilaan dan batas pertanggungjawaban kepada Tuhan dan seterusnya (Ukasah Martadisastra, 1987:147).
Atas dasar pernyataan tersebut jelaslah bahwa struktur demokrasi terpimpin bertujuan untuk menstabilkan kondisi negara baik kestabilan politik, ekonomi maupun bidang-bidang lainnya. Walaupun demikian maksud Presiden tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari konstituante. Sementara itu konstituante tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Konstituante terlibat dalam perdebatan yang berkepanjangan di mana di satu pihak terdapat partai yang menghendaki sosial ekonomi. Hal ini mengakibatkan golongan terbesar tidak mau lagi menghadiri sidang-sidang konstitusional, sehingga kegiatannya kemudian mengalami kevakuman.
Di berbagai wilayah timbul pemberontakan seperti DI/TII, PRRI, Permesta dan sebagainya yang melancarkan perlawanan bersenjata kepada pemerintah pusat. Kondisi ini sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga pemerintah perlu menghadapi situasi politik dan keamanan ini melalui jalan tercepat yaitu dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan demikian lahirlah periode demokrasi terpimpin di Indonesia.
Dalam kenyataannya kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat dan berpikir dibatasi dalam tingkat-tingkat tertentu. Beberapa ketentuan dan peraturan tentang penyederhanaan partai, pengakuan dan pengawasan serta pembubaran partai menunjukkan bahwa presiden mempunyai peranan dan kekuasaan terhadap kehidupan suatu partai. Hal ini berarti presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuatan-kekuatan yang menghalanginya. Dengan demikian, jelas sekali bahwa nasib partai politik ditentukan presiden.
Gambaran kehidupan politik masa itu dapat dikemukakan sebagai berikut.
(1)Ditetapkannya 10 partai politik yang masih diakui yaitu PNI, NU, PKI, Partindo PSII Arudji, danPartai Katolik, Murba, IPKI, Perti dan parkindo.
(2) Tanggal 17 Agustus 1960 Presiden membubarkan dua partai yaitu Masyumi dan PSI, dan apabila pernyataan ini tidak juga diacuhkan maka pembubaran partai akan lebih luas lagi.
(3) Tanggal 30 Desember 1959 terbentuk Front Nasional yang kemudian akhirnya
(1)Ditetapkannya 10 partai politik yang masih diakui yaitu PNI, NU, PKI, Partindo PSII Arudji, danPartai Katolik, Murba, IPKI, Perti dan parkindo.
(2) Tanggal 17 Agustus 1960 Presiden membubarkan dua partai yaitu Masyumi dan PSI, dan apabila pernyataan ini tidak juga diacuhkan maka pembubaran partai akan lebih luas lagi.
(3) Tanggal 30 Desember 1959 terbentuk Front Nasional yang kemudian akhirnya
membentuk kekuasaan yang sangat besar dan bahkan secara riil bertindak sebagai parpol.
(4) Dengan tidak adanya pemilu, maka kebebasan mengeluarkan pendapat pada hakikatnya sudah tidak ada lagi.
(4) Dengan tidak adanya pemilu, maka kebebasan mengeluarkan pendapat pada hakikatnya sudah tidak ada lagi.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar