Macam dan Tugas Pelaku-Pelaku Pasar Modal

02.29
1. Perusahaan Efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:

a)  Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
b)  Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
c)  Manajer Investasi (Investment Manager) Atau gabungan dari a,b,c di atas
2. Perantara Pedagang Efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain
Kewajiban Perantara Pedagang Efek adalah:
·  Mendahulukan    kepentingan    nasabah    sebelum    melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
· Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli ataumenjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah
·  Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan
3. Penjamin Emisi Efek, adalah pihak yang membuat kontrak Emiten
untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atautanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
Kewajiban Penjamin Emisi Efek adalah:
·      Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
·  Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
4. Manajer Investasi, adalah: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif  untuk  sekelompok  nasabahkecuali  perusahaan  asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tugasmanajer investasiadalah:
·      Mengadakan riset
·      Menganalisa kelayakan investasi
·      Mengelola dana portofolio
5. Penasehat Investasi, adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Tugas penasehat investasi adalah:
·      Memberikan nasehat kepada pihak lain
·      Melakukan riset
·      Membuat rekomendasi
·    Memberikan  analisa  di  bidang  Efek  dengan memperoleh  imbalan tertentu
    Waji memelihar segal catatan   yan berhubungan   dengan   nasehat yang diberikan


Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔