Berkaitan dengan pemberian bantuan hukum, ada beberapa peraturan yang mengaturnya. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut.
(1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Di
dalam UU tersebut diatur suatu ketentuan mengenai bantuan hukum. Dalam ketentuantersebut diatur secara tegas adanya suatu jaminan bagi seseorang untuk memperoleh bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana. Beberapa pasal yang secara khusus mengatur bantuan hukum adalah
Pasal 35 yang menyatakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum,
Pasal 36 yang menyatakan bahwa dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum,
Pasal 37 yang menyatakan bahwa dalam memberi bantuan hukum tersebut pada pasal
36 di atas penasihat hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum, dan keadilan, serta
Pasal 38 yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuandalam pasal 35, 36, dan 37 tersebut diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
(2) Pernyataan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakimam, Jaksa Agung, Wakil Pangab, Pangkokamtib, Kepala Staf Kopkamtib, dan Kapolri pada tanggal 10
November 1978. Salah satu isi pernyataan bersama tersebut adalah bahwa pada tingkat pemeriksaan pendahuluan maka seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan dapat memperoleh bantuan hukum dan mengadakan hubungan dengan keluarga atau penasihat hukum.
(3) Instruksi Pangkopkamtib tanggal 27 November 1978 No. Ins. 03/Kopkam/XI/178 tentang pedoman sementara untuk melaksanakan bersama sebagai pokok-pokok petunjuk berkenaan dengan bantuan hukum. Dalam instruksi ini disebutkan bahwa bantuan hukum pada tingkat pemeriksaan pendahuluan maka seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan dapat memperoleh bantuan hukum dan mengadakan hubungan dengan keluarga atau penasihat hukum.
(4) Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02. UM. 0908 tahun 1980. Dalam pasal 1 disebutkan tentang pemberian bantuan hukum sebagai berikut.
· Pemberian bantuan hukum dalam pasal ini diselenggarakan melalui badan peradilan umum.
· Bantuan hukum diberikan kepada tersangka yang kurang mampu dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih, seumur hidup atau pidana mati atau yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tetapi
perkara tersebut menarik perhatian masyarakat.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar